Indonesia mengizinkan 37 kapal batubara berangkat seiring pelonggaran larangan ekspor
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Larangan ekspor Indonesia dilonggarkan bagi para penambang yang telah memenuhi persyaratan untuk menjual sebagian produksi batubara mereka untuk pembangkit listrik lokal
JAKARTA, Indonesia – Indonesia pada Kamis (13 Januari) mengumumkan akan mengizinkan 37 kapal bermuatan batu bara untuk diberangkatkan, yang merupakan tanda terkuat bahwa eksportir batu bara termal terbesar di dunia ini melonggarkan larangan pengirimannya.
Seorang menteri senior kabinet mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan tersebut, yang diterapkan pada 1 Januari, dilonggarkan bagi para penambang yang memenuhi persyaratan untuk menjual sebagian dari output mereka untuk pembangkit listrik lokal, setelah perusahaan utilitas negara memiliki cukup pengadaan batu bara untuk menjamin 15 hari operasi. operasi.
Saya mohon hal ini diwaspadai agar juga menjadi momen bagi kita untuk memperbaiki tata kelola dalam negeri, kata Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dalam keterangannya.
Ke-37 kapal tersebut termasuk 14 kapal yang izinnya diumumkan awal pekan ini.
Pada Kamis malam, 18 kapal, yang membawa sekitar 1,3 juta ton batu bara, mendapatkan verifikasi Kementerian Energi, yang diperlukan untuk izin keberangkatan, menurut dokumen yang ditinjau oleh Reuters. Ke-18 kapal tersebut, menurut dokumen tersebut, membawa batu bara dari perusahaan yang memenuhi kewajiban pasar domestik (DMO), yang mengharuskan penambang menjual 25% produksinya kepada pembeli lokal dengan batasan harga $70 per ton untuk pembangkit listrik.
Di antara perusahaan-perusahaan tersebut adalah unit Adaro Energy, Indika Energy dan Golden Energy Mines, menurut dokumen tersebut.
Indonesia memberlakukan larangan ekspor setelah perusahaan listrik negara Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaporkan stok batu bara di pembangkit listrik sangat rendah dan mengatakan Indonesia berada di ambang pemadaman listrik yang meluas. Larangan ini menimbulkan kejutan di pasar energi global, khususnya di negara-negara pelanggan batubara terbesar di Indonesia, termasuk Jepang dan Korea Selatan.
Pihak berwenang Indonesia menyalahkan krisis pasokan batu bara pada para penambang yang gagal mematuhi DMO mereka.
Menurut data Refinitiv Eikon, ada sekitar 120 kapal yang sedang memuat atau menunggu muat di pelabuhan batubara Indonesia di Kalimantan di pulau Kalimantan.
“Kami menyadari bahwa mengizinkan kapal-kapal bermuatan untuk berangkat adalah sebuah langkah kecil sebagai bantuan dan kemajuan harus dilakukan untuk mencabut larangan ekspor,” kata kelompok riset CreditSights.
“Pemerintah Indonesia akan memantau kepatuhan DMO setiap bulan, yang menurut kami akan membantu menghindari pemberlakuan larangan ekspor batu bara secara tiba-tiba di masa depan,” katanya dalam sebuah catatan.
Penambang menghadapi denda
Dalam sidang parlemen, Menteri Energi Arifin Tasrif ditanyai tentang penerapan DMO dan larangan ekspor, sementara sejumlah anggota parlemen menyerukan transparansi yang lebih besar mengenai kepatuhan DMO.
“Rencana pelonggaran larangan ekspor batu bara sedang berlangsung dan akan terus dievaluasi dan kami akan memastikan bahwa kapal yang diperbolehkan mengekspor adalah yang telah memenuhi DMO,” kata Arifin.
Kementerian Kelautan dan Investasi dalam pernyataannya mengatakan perusahaan pertambangan yang telah memenuhi kontrak penjualan dengan PLN dan 100% persyaratan DMO pada tahun 2021 akan diizinkan untuk mulai mengekspor.
Tanpa menyebutkan nama perusahaannya, Arifin mengatakan ada 47 penambang yang melampaui persyaratan DMO dan 32 penambang yang memenuhi 75% hingga 100% tanggung jawab rumah tangganya.
Penambang yang gagal memenuhi kontrak PLN dan DMO akan didenda, tambahnya.
Citi memperkirakan dalam catatan penelitian tanggal 5 Januari bahwa sekitar 490 dari 631 penambang batu bara di negara tersebut belum memenuhi kewajiban DMO mereka. Ke-490 penambang batu bara ini mewakili sekitar 35% hingga 40% total produksi Indonesia, katanya.
Dua grup batubara terbesar di Indonesia, PT Bumi Resources dan Adaro Energy, serta perusahaan pertambangan batubara milik negara Bukit Asam, termasuk di antara perusahaan yang mengatakan dalam pengajuan ke bursa bahwa mereka telah mematuhi persyaratan DMO. – Rappler.com