IRR Baru DOJ atas UU GCTA ‘Terbuka terhadap Tantangan Hukum yang Serius’
- keren989
- 0
‘Mereka beralih ke opini publik; lakukan sesuatu dengan cara yang benar, kalau tidak mereka akan disalahgunakan,’ kata pengacara hak asasi manusia Edre Olalia
MANILA, Filipina – Yang baru dan direvisi Penerapan Peraturan dan Regulasi (IRR) dari Undang-Undang Tunjangan Waktu Perilaku Baik (UU GCTA) “terbuka dan rentan terhadap tantangan hukum yang serius,” kata Presiden Persatuan Pengacara Rakyat Nasional (NUPL) Edre Olalia.
“Apa yang mereka lakukan sama saja dengan legislasi eksekutif. Air tidak bisa naik melebihi sumbernya, air terbuka dan rentan terhadap tantangan hukum yang serius,” kata Olalia kepada Rappler dalam wawancara telepon, Rabu, 18 September.
IRR, yang direvisi oleh komite gabungan yang diketuai oleh Wakil Menteri Kehakiman Deo Marco, dengan tegas mengecualikan narapidana kejahatan keji dari cakupan GCTA berdasarkan Undang-Undang Republik 10592. IRR yang direvisi ditandatangani dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Menardo Guevarra dan Menteri Dalam Negeri Eduardo Año.
Karena narapidana kejahatan keji berhak atas tunjangan waktu berperilaku baik berdasarkan Revisi KUHP (RPC) sebelum RA 10592 berlaku pada tahun 2013, IRR mengatakan bahwa narapidana kejahatan keji sebelum tahun 2013 akan berhak mendapatkan pengurangan GCTA yang jauh lebih rendah berdasarkan RPC.
Dan karena tidak ada undang-undang yang mencakup hal tersebut, revisi IRR juga menyatakan bahwa kejahatan keji yang dihukum setelah tahun 2013 tidak akan diizinkan untuk memanfaatkan jenis GCTA apa pun.
“Lebih buruk lagi (mereka memperburuk keadaan),” kata Olalia.
Ketika diminta untuk menanggapi, Guevarra berkata, “Biarkan dia mengujinya,” yang berarti menantang IRR di pengadilan.
Apa yang salah dengan IRR baru? Masalah pertama adalah pengecualian IRR baru terhadap narapidana kejahatan keji dari RA 10592, yang menurut Olalia merupakan tugas eksklusif Kongres.
Inti dari perselisihan ini adalah Pasal 1 undang-undang yang mengecualikan pelaku kejahatan keji dari hukuman penjara preventif (CPI). Klausa krusial pada bagian ini adalah “Pelanggar berulang, penjahat biasa, pelarian dan orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan keji tidak termasuk dalam cakupan Undang-undang ini.”
Bagian 3, yang membahas GCTA, tidak membuat pengecualian dan bahkan mengatakan bahwa “setiap narapidana yang dihukum di lembaga pemasyarakatan mana pun” berhak atas GCTA. Oleh karena itu, IRR lama juga tidak melakukan pengecualian.
Dengan mengecualikan kejahatan keji dari cakupan GCTA di IRR baru, Olalia mengatakan DOJ “telah mengubah undang-undang.”
“Anda mengubah apa yang ada dalam undang-undang tanpa melalui proses legislatif. Saya tidak mengatakan apakah perubahan itu benar atau salah, saya hanya mengatakan bahwa perubahan tersebut melanggar. Mereka tidak bisa membuka kedok atau memperluas undang-undang tersebut, mereka hanya bisa menjelaskan,” kata Olalia.
Apakah IRR baru melanggar perlindungan yang setara? Olalia mengatakan penerapan GCTA yang berbeda terhadap narapidana dari periode waktu yang berbeda melanggar perlindungan yang setara.
Olalia merujuk pada dampak IRR yang membuat narapidana kejahatan keji sebelum tahun 2013 hanya dapat menggunakan GCTA yang jauh lebih rendah berdasarkan RPC, sedangkan narapidana kejahatan keji setelah tahun 2013 tidak dapat menggunakan GCTA sama sekali.
“Mereka melakukan amandemen undang-undang melalui IRR yang berdampak merugikan mereka yang berhak menerima GCTA, bertentangan dengan prinsip perlindungan setara dan hukum ex-post facto,” kata Olalia.
Konstitusi menjamin bahwa tidak ada undang-undang ex-post facto yang boleh disahkan. Undang-undang ex-post facto adalah undang-undang yang akan menghukum suatu kejahatan yang dilakukan padahal belum melanggar hukum.
Mahkamah Agung (SC) menjadikan RA 10592 berlaku surut justru untuk menjaga perlindungan yang sama – artinya menerapkan hukum yang sama kepada semua narapidana – dan untuk menjunjung jaminan konstitusional terhadap undang-undang ex-post facto.
Olalia juga mencontohkan doktrin hukum yang sudah ada bahwa jika ada ambiguitas dalam undang-undang, maka harus diselesaikan demi kepentingan terdakwa.
“Untuk apa menerapkan GCTA yang lama di RPC kalau aturannya kalau menguntungkan terdakwa, diterapkan pada terdakwa, lalu kenapa menerapkan jangka waktu lebih rendah karena ada ambiguitas? Konstruksi undang-undang Anda pasti berpihak pada terdakwa,” kata Olalia.
Haruskah narapidana kejahatan keji dikecualikan? Olalia memiliki sentimen yang sama dengan beberapa anggota parlemen bahwa narapidana kejahatan keji tidak boleh dikesampingkan karena hal tersebut bertentangan dengan filosofi keadilan reformatif.
Olalia juga prihatin dengan tahanan politik yang dituduh melakukan kejahatan umum seperti pembunuhan, yang menurut definisi IRR adalah keji.
IRR direvisi sebagai tanggapan atas kemarahan publik atas kegagalan pembebasan terpidana pemerkosa dan pembunuh Antonio Sanchez.
“Mereka beralih ke opini publik; melakukan sesuatu dengan cara yang benar atau mereka disalahgunakan. Kamu melampaui kekuatanmu yang mana itu salah,” kata Olalia.
Sejak tahun 2013, Badan Pemasyarakatan (BuCor) telah membebaskan 1.914 narapidana tindak pidana keji berdasarkan penafsiran yang berlaku pada saat mereka dilindungi undang-undang.
Para tahanan ini dapat berargumen bahwa bukan kesalahan mereka jika IRR melindungi mereka berdasarkan hukum pada saat itu.
“Jika dia mempermasalahkannya di pengadilan, tentu pengadilan harus memutuskannya. Tapi menurut DOJ, jika Anda tidak berhak sejak awal, Anda bertindak dengan itikad baik, itu bukan salah Anda. Itu tidak penting. Anda harus kembali dan menjalani hukuman penuh Anda. Anda ingin menggugatnya di pengadilan, biarkan pengadilan yang memutuskannya,” kata Guevarra. – Rappler.com