• October 24, 2024
Komite gabungan DPR mengesahkan rancangan undang-undang anti-terorisme yang keras versi Senat

Komite gabungan DPR mengesahkan rancangan undang-undang anti-terorisme yang keras versi Senat

MANILA, Filipina (DIPERBARUI) – Usulan undang-undang anti-terorisme yang lebih ketat membuat sidang tingkat komite di Dewan Perwakilan Rakyat terhenti pada Jumat sore, 29 Mei, yang menetapkan langkah kontroversial untuk debat pleno.

Komite Ketertiban dan Keamanan Umum DPR, serta Pertahanan dan Keamanan Nasional, pada dasarnya mengesahkan Undang-undang Keamanan Manusia, atau undang-undang anti-terorisme, versi Senat yang baru, untuk menggantikan undang-undang asli yang disahkan pada tahun 2007.

Pada akhir konferensi video online yang berlangsung selama kurang lebih dua jam, komite gabungan memberikan suara 34 berbanding 2 untuk menyetujui versi Senat, yang menggantikan beberapa versi DPR yang melakukan tindakan yang sama.

Hanya dua anggota panitia gabungan yang menentang RUU tersebut: Bayan Muna Anggota Partai Republik Carlos Zarate, dan Anggota Parlemen Distrik ke-6 Kota Quezon Jose Cristopher “Kit” Belmonte, keduanya merupakan wakil pemimpin minoritas.

“Instruksi pimpinan DPR adalah mengajukan dan mengesahkan RUU yang serupa dengan RUU Senat hari ini, karena kemungkinan menghindari konferensi bikameral,” kata Perwakilan Distrik 1 Masbate Narciso Bravo Jr, yang juga ketua komite ketertiban umum. pada awal sidang virtual.

Mengikuti versi undang-undang yang disahkan Senat akan mengurangi waktu yang diperlukan untuk meloloskan RUU tersebut, tambah Bravo.

Pernyataan Lorenzana

Pada hari Sabtu, 30 Mei, Menteri Pertahanan Delfin Lorenzana mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa Departemen Pertahanan menyambut baik persetujuan RUU tersebut oleh Komite DPR.

Lorenzana mengatakan langkah yang diusulkan “akan memperkuat respons pemerintah terhadap terorisme.”

“Undang-undang Keamanan Manusia tahun 2007 tidak lagi responsif terhadap perubahan sifat ancaman yang kita hadapi, oleh karena itu diperlukan undang-undang baru,” kata Menteri Pertahanan.

‘Melawan perbedaan’

Anggota oposisi mempertanyakan ketentuan RUU tersebut. Dengan definisi yang lebih luas mengenai aksi teroris dan lebih sedikit pembatasan terhadap penegakan hukum, tindakan tersebut rentan terhadap penyalahgunaan dan secara efektif mengkriminalisasi oposisi terhadap pemerintah, kata mereka.

“Saya tidak keberatan mengejar para petarung…. Tetapi jika kita memperluasnya untuk memeriksa – menurut definisi lembaga keamanan nasional – apa yang disebut wilayah putih, sasaran empuk, sesama pelancong, mahasiswa yang hanya idealis, profesor yang mendukung teori, pemimpin politik yang mengusulkan ketentuan tertentu yang bahkan berdasarkan ketentuan undang-undang saat ini diperbolehkan, maka kita dalam masalah,” kata Belmonte, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Liberal.

Ini adalah versi yang buruk (Ini adalah versi yang lebih buruk),” kata Zarate, seraya menambahkan bahwa tindakan tersebut pasti akan digunakan untuk menginjak-injak hak warga negara.

“Akan mudah untuk menjadikan RUU anti-terorisme sebagai senjata melawan para kritikus dan anggota oposisi karena ketidakjelasan dan luasnya definisi terorisme,” kata anggota parlemen progresif tersebut.

Zarate menambahkan bahwa Dewan Anti-Terorisme yang diusulkan oleh RUU tersebut akan menjadi junta de facto, yang kemungkinan besar akan mengekang protes korupsi di pemerintahan.

Perwakilan dari Partai Aliansi Guru Peduli, France Castro, mengatakan tindakan tersebut memperketat hukuman bagi mereka yang dihukum karena terorisme, namun melunakkan mereka yang merupakan aparat penegak hukum yang bersalah.

Castro juga menentang pencabutan ketentuan undang-undang tahun 2007 yang memberikan hak ganti rugi sebesar P500.000 kepada tersangka yang dituduh secara salah – atau mereka yang dibebaskan dari tuduhan terorisme – untuk setiap hari yang mereka habiskan dalam tahanan.

Perwakilan Partai Kabataan, Sarah Elago, menyebut tindakan tersebut sebagai “perjuangan melawan lawan.” Dia mencatat penangkapan orang-orang baru-baru ini karena postingan media sosial yang mengkritik tanggapan pemerintah terhadap pandemi COVID-19.

RUU tersebut “secara efektif memungkinkan pasukan negara untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang mencolok,” tambah Elago.

Mengatasi terorisme

Anggota parlemen yang mendukung RUU tersebut mengatakan bahwa Undang-Undang Keamanan Manusia tahun 2007 tidak ada gunanya. Mereka mencatat bahwa hanya satu penuntutan yang pernah diajukan berdasarkan tindakan yang ada karena tindakan tersebut terlalu keras terhadap penegakan hukum.

“Dalam 13 tahun terakhir, jarang sekali penggunaan undang-undang tersebut karena banyaknya pembatasan terhadap polisi dan militer… undang-undang tersebut tidak mengatasi masalah terorisme,” kata Perwakilan Muntinlupa, Rufino Biazon.

RUU Senat 1083, sebuah “Tindakan untuk Mencegah, Melarang, dan Menghukum Terorisme,” disahkan untuk ketiga kalinya dan terakhir pada bulan Februari.

Konvensi ini mendefinisikan terorisme sebagai partisipasi dalam tindakan-tindakan berikut dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut dan secara serius mengganggu stabilitas struktur di negara tersebut:

  • Menyebabkan kematian atau luka berat pada seseorang, atau membahayakan nyawa seseorang;
  • Menyebabkan kerusakan atau kehancuran yang parah pada fasilitas pemerintah atau umum, tempat umum atau milik pribadi;
  • Menyebabkan gangguan yang luas, kerusakan atau kehancuran infrastruktur penting;
  • Pengembangan, pembuatan, kepemilikan, perolehan, pengangkutan, penyediaan atau penggunaan senjata, bahan peledak, atau senjata biologi, nuklir, radiologi atau kimia;
  • Pelepasan zat berbahaya atau menyebabkan kebakaran, banjir dan ledakan.

Orang yang mengusulkan, menghasut, berkonspirasi dan berpartisipasi dalam perencanaan, pelatihan dan fasilitasi serangan teroris dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Hukuman yang sama berlaku bagi orang-orang yang memberikan dukungan kepada teroris dan merekrut orang lain menjadi anggota organisasi teroris.

Orang yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan berikut akan dihukum 12 tahun penjara:

  • Mengancam melakukan terorisme
  • Menghasut orang lain untuk melakukan aksi terorisme
  • Secara sukarela dan sadar bergabung dengan kelompok atau asosiasi teroris mana pun
  • Menjadi kaki tangan dalam aksi terorisme

Berdasarkan peraturan tersebut, tersangka dapat ditahan tanpa surat perintah penangkapan selama 14 hari, dan dapat diperpanjang 10 hari berikutnya. Mereka juga dapat ditempatkan dalam pengawasan selama 60 hari, dan dapat diperpanjang hingga 30 hari berikutnya, oleh polisi atau militer.

Siapa ‘teroris’ itu?

Para pejabat termasuk Penasihat Keamanan Nasional Hermogenes Esperon Jr, Menteri Pertahanan Delfin Lorenzana, Menteri Dalam Negeri Eduardo Año, dan mantan jenderal militer lainnya mendorong tindakan ini.

Selain kelompok ekstremis seperti ISIS, Abu Sayyaf, dan Pejuang Kemerdekaan Islam Bangsamoro, pemerintah juga menganggap pemberontak komunis sebagai “teroris”.

Selama setahun terakhir, pemerintah semakin “menandai” kelompok-kelompok progresif, bahkan mereka yang memiliki perwakilan di Kongres, sebagai organisasi depan yang sah bagi Partai Komunis Filipina dan kekuatan gerilyanya, Tentara Rakyat Baru.

Di bawah perintah Presiden Rodrigo Duterte, polisi dan militer melakukan “dorongan terakhir” untuk memberantas pemberontakan komunis yang dimulai pada tahun 1969. Sasarannya mencakup gerilyawan di lapangan, dan siapa pun di masyarakat yang dicurigai pemerintah mendukung komunis. – Rappler.com

lagu togel