• September 16, 2024
Kongres gagal membebaskan gaji pemilihan guru dari pajak

Kongres gagal membebaskan gaji pemilihan guru dari pajak

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

‘Inilah sebabnya honor dan hibah kami hingga saat ini belum bebas pajak,’ kata Wakil Menteri Pendidikan Alain Pascua

MANILA, Filipina – Departemen Pendidikan (DepEd) menyalahkan Kongres karena gagal membebaskan pembayaran pajak dan tunjangan pemilihan guru.

Pada pengarahan publik Laging Handa pada hari Rabu, 6 April, Wakil Menteri Pendidikan Alain Pascua mengatakan bahwa Biro Pendapatan Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum telah sepakat untuk membebaskan guru dari membayar pemotongan pajak sebesar 20% atas honorarium dan tunjangan mereka pada tanggal 9 Mei.

“Namun, ada undang-undang yang perlu diubah sebelum pengecualian dapat diterapkan dan amandemen undang-undang tersebut belum dilakukan oleh Kongres. Jadi sampai saat ini honor dan tunjangan kami belum bebas pajak,” kata Pascua.

(Ada undang-undang yang perlu diamandemen sebelum kita dapat menerapkan pembebasan pajak, namun Kongres tidak dapat mengesahkan amandemen tersebut. Inilah sebabnya mengapa honorarium dan hibah kita tidak bebas pajak hingga saat ini.)

Menteri Pendidikan Leonor Briones mengatakan bahwa DepEd setuju dengan posisi untuk membayar layanan bebas pajak sehingga guru yang akan bertugas sebagai petugas pemungutan suara “akan merasakan peningkatan bantuan keuangan.”

Kongres saat ini sedang dalam masa reses dan tidak akan melanjutkan sidang sampai setelah pemilu, pada tanggal 23 Mei. Untuk mengatasi tindakan ini, Presiden Rodrigo Duterte harus mengadakan sidang khusus.

Aliansi Guru Peduli (ACT) sebelumnya memprotes kenaikan tersebut dan meminta Comelec dan BIR “menghabiskan segala upaya” untuk menghentikan pengenaan pajak yang lebih tinggi.

Namun keputusannya ada di tangan Kongres.

ACT mengatakan, meski ada kenaikan gaji dan tunjangan pemilu, gaji bersihnya masih “lebih rendah” dibandingkan tahun 2019 karena pemotongan pajak yang lebih tinggi. Pada pemilu 2019, pemotongan pajak hanya sebesar 5%.

Berdasarkan undang-undang reformasi perpajakan, pendapatan tahunan lebih dari P250,000 tetapi tidak lebih dari P400,000 akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 20%.

Misalnya, seorang Guru I sekarang mendapat penghasilan minimal P25,439 per bulan berdasarkan jadwal gaji tahun 2022. Karena Undang-Undang Standardisasi Gaji, guru sekolah negeri di seluruh negeri kini melebihi ambang batas P250,000.

Pada Agustus 2021, DPR telah mengesahkan RUU ketiga dan terakhir yang berupaya mengecualikan pembayaran dan tunjangan pemilu dari penghitungan pendapatan kotor.

RUU pendampingnya masih menunggu keputusan di Komite Sarana dan Sarana Senat, yang diketuai oleh Senator Pia Cayetano. – Rappler.com

Togel Singapore