• November 26, 2024
Mahkamah Agung ‘menetapkan preseden’ dengan mengizinkan gubernur menjalani ‘masa jabatan ke-4’

Mahkamah Agung ‘menetapkan preseden’ dengan mengizinkan gubernur menjalani ‘masa jabatan ke-4’

Mahkamah Agung kini terpecah, 8-6, dalam memutuskan bahwa Gubernur Camarines Norte Edgardo Tallado dapat menjalani ‘masa jabatannya yang ke-4’ karena pemecatannya dari jabatannya merupakan gangguan yang tidak disengaja dan dikecualikan dari batas konstitusional yaitu tiga masa jabatan.

MANILA, Filipina – Mahkamah Agung (SC), dalam keputusan tipis 8-6, menetapkan preseden setelah mengizinkan Gubernur Camarines Norte Edgardo Tallado untuk menjalani “masa jabatannya yang ke-4 berturut-turut”, yang secara umum tidak diizinkan pada masa jabatan tahun 1987. konstitusi.

Pasal 8, pasal X Konstitusi menyatakan bahwa tidak ada pemimpin yang dipilih secara lokal, kecuali pejabat barangay, dapat menjabat lebih dari 3 periode berturut-turut.

Tallado sekarang secara teknis menjabat sebagai gubernur Camarines Norte selama 5 periode, termasuk masa jabatan 2019-2022 yang baru-baru ini ia menangkan dalam pemilu sela terakhir. Namun penangguhan dan pemecatan dari jabatannya dianggap sebagai interupsi yang tidak disengaja yang memungkinkan dia untuk menjalani masa jabatan ke-4.

“Ttopi sudah mapan preseden,” kata profesor hukum tata negara Tony La Viña.

La Viña menyatakan bahwa Pasal 8 “mengharuskan pelepasan masa jabatan secara sukarela, namun jika masa jabatan Anda diakhiri secara tidak sukarela, Anda belum menjalani masa jabatan tersebut.”

Putusan MA yang dirilis Kamis, 12 September lalu, ditulis oleh Ketua Hakim Lucas Bersamin dengan persetujuan rekan hakim. Diosdado Peralta, Alexander Gesmundo, Andres Reyes Jr, Jose Reyes Jr, Amy Lazaro-Javier, Henry Jean Paul Inting dan Rodil Zalameda.

Keenam orang yang berbeda pendapat tersebut adalah: Hakim Agung Antonio Carpio, Hakim Agung Estela Perlas-Bernabe, Marvic Leonen, Francis Jardeleza, Benjamin Caguioa dan Rosmari Carandang.

MA tidak merilis salinan lengkap keputusan tersebut dan perbedaan pendapat.

Apa isi Konstitusi? Pasal 8 menyatakan: “Masa jabatan pejabat lokal yang dipilih, kecuali pejabat barangay, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, adalah tiga tahun dan tidak ada pejabat yang boleh menjabat lebih dari tiga periode berturut-turut. Pelepasan jabatan secara sukarela untuk suatu waktu tidak boleh dianggap sebagai gangguan terhadap kelangsungan masa jabatannya selama masa jabatan penuh yang dipilihnya.”

Ketentuan pelepasan secara sukarela memberikan peluang untuk dikecualikan dari aturan batasan masa jabatan 3 kali berturut-turut. Dalam hukum kasus di masa lalu, jika pengabaian tersebut tidak disengaja, maka hal tersebut merupakan pelanggaran yang dapat mengecualikan Anda dari aturan tersebut.

MA memutuskan bahwa ada gangguan yang tidak disengaja terhadap kantornya setelah dia diberhentikan dari dinas oleh Kantor Ombudsman,” kata Kantor Informasi Publik (PIO) SC dalam rilisnya.

PIO menambahkan, “Ditekankan bahwa Tallado tidak dapat menyelesaikan ‘tiga masa jabatan penuh’ karena jeda jabatan ini dan oleh karena itu harus diizinkan untuk mencalonkan diri untuk masa jabatan berikutnya.”

Apa kasus Tallado? Tallado diskors selama satu tahun oleh Kantor Ombudsman pada bulan Oktober 2015 karena membatalkan pengangkatan pegawai provinsi yang dibuat oleh pendahulunya Jesus Typoco.

Pada bulan Maret 2018, dia dipecat berdasarkan kasus terkait yang diajukan terhadapnya oleh mantan dokter hewan provinsi Edgardo Gonzales, yang Tallado menolak untuk dipekerjakan kembali meskipun ada perintah dari Komisi Pelayanan Publik.

Tallado dipekerjakan kembali pada Oktober 2018 setelah mengajukan banding. Dia awalnya melakukannya menjabat dari Maret hingga Juni 2010 selama sisa bulan Typoco, yang dapat ia singkirkan karena kesalahan pemilu. Tallado kemudian menjabat 3 periode lagi dari 2010 hingga 2019.

Komisi Pemilihan Umum (Comelec) telah mendiskualifikasi dia dari berpartisipasi dalam pemilu sela terakhir, dengan mengatakan ini akan menjadi masa jabatannya yang keempat berturut-turut.

“Jelas bahwa pemberhentian sementara dan/atau pemberhentian Termohon dari jabatannya tidak boleh dianggap sebagai gangguan yang tidak disengaja terhadap kelangsungan pelayanan Termohon,” kata Divisi Satu Comelec kemudian.

Namun Mahkamah Agung mengeluarkan status quo ante order (SQAO) yang secara efektif mengizinkan dia untuk mencalonkan diri. Dia memenangkan pemilihan ulang dan sekarang menjabat.

Seberapa kuatkah pemecatan ombudsman? Pemecatan Ombudsman biasanya disertai dengan hukuman diskualifikasi terus-menerus dari jabatan publik, yang juga dikenakan pada Tallado.

Namun para pejabat membatalkan pemecatan ini di tingkat Pengadilan Banding (CA), yang menolak hukuman diskualifikasi terus-menerus. Dalam cerita ini, kami menunjukkan bagaimana Walikota Tuguegarao berhasil tetap menjabat meskipun ada 4 tuduhan korupsi disertai perintah skorsing dan pemberhentian.

Pemberhentian dengan sanksi diskualifikasi terus-menerus juga tidak serta merta mendiskualifikasi seorang pejabat untuk ikut serta dalam pemilu, karena perintah Ombudsman belum bersifat final.

Profesor Roland Simbulan dari Pusat Pemberdayaan Masyarakat dalam Manajemen (CenPEG) mengatakan dalam wawancara sebelumnya bahwa proses peradilan yang lambat memungkinkan pejabat publik dengan tuduhan korupsi untuk tetap mempertahankan jabatannya di pemerintahan.

“Semakin lambat, maka semakin rentan terhadap manipulasi dimana orang kaya dan berkuasa bisa lolos begitu saja,” kata Simbulan. – Rappler.com

HK Pool