Mahkamah Agung pada hari Rabu membatalkan sertifikat tanah leluhur pertama dari ahli waris Piraso dan Abanag di Baguio
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Klaim tersebut termasuk properti Casa Vallejo di sepanjang Upper Session Road, Pacdal Circle, Wright Park dan properti milik pemerintah kota di Barangay Lualhati.
BAGUIO CITY, Filipina – Mahkamah Agung (SC), dalam salah satu tindakan terakhir yang dilakukan oleh Penjabat Ketua Hakim Antonio Carpio, menguatkan Sertifikat Hak Milik Tanah Leluhur (Certificate of Ancestral Land Title/CALT) yang kontroversial dan sertifikat turunannya yang mencakup tanah yang diklaim oleh ahli waris Cosen Piraso dan Josephine. Abanag.
Klaim Piraso mencakup properti Casa Vallejo di sepanjang Upper Session Road, sedangkan klaim Abanag mencakup Pacdal Circle, Wright Park, dan properti milik pemerintah kota di Barangay Lualhati.
Meski putusan setebal 17 halaman itu tertanggal 25 September 2019, Balai Kota Baguio baru menerimanya dari Kejaksaan Agung pada Selasa, 12 November lalu. Penjabat Ketua Hakim Carpio mengabulkan permohonan peninjauan OSG dan keputusan serta keputusan Pengadilan Banding tertanggal 15 Januari 2013, dengan menjunjung keabsahan subjek CALT.
Pengadilan Tinggi juga menyatakan Resolusi No. 129 dan 130, termasuk sertifikat pengalihan yang sesuai dengan nomor hak milik dan nomor CALT yang mencakup 36 bidang tanah.
Pemerintah kota di bawah mantan walikota Mauricio Domogan, melalui Kantor Hukum Kota di bawah Melchor Carlos Rabanes, sejak tahun 2009 telah meminta pembatalan CALT tersebut, bersama dengan CALT yang dikeluarkan untuk menangani klaim Lauro Carantes di South Drive, Ikang Paus di Green Valley, dan di Bandara Loakan. Pemerintah kota bersikukuh bahwa lahan-lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan dan taman nasional sehingga tidak dapat dicabut.
Pejabat lokal bekerja sama dengan OSG untuk mengupayakan pembatalan judul tersebut.
Dalam membatalkan CALT, Mahkamah Agung memutuskan bahwa NCIP “tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan CALT atau CADT (Sertifikat Hak Milik Domain Leluhur)” atas properti tersebut sebagai kawasan cagar desa di kota.
Dikatakan bahwa Kota Baguio tidak tercakup dalam Undang-Undang Republik No. 8371 atau Undang-Undang Hak Masyarakat Adat berdasarkan Pasal 78, yang menyatakan bahwa kota tersebut “tetap diatur berdasarkan Piagamnya dan semua tanah yang dinyatakan sebagai bagian dari cagar kotanya. akan tetap demikian sampai yang lain diklasifikasikan ulang berdasarkan hukum yang berlaku.”
Mahkamah Agung menyatakan bahwa pasal tersebut memberikan pengecualian, khususnya hak dan hak milik atas tanah yang sudah ada sebelumnya yang diakui dan diperoleh melalui proses peradilan, administratif, atau proses lainnya sebelum berlakunya IPRA dan wilayah yang menjadi bagian Baguio setelah berlakunya IPRA yang terakhir. November 1997.
Namun, pengadilan memutuskan bahwa subjek klaim tidak memenuhi syarat berdasarkan pengecualian tersebut, dengan mengutip fakta-fakta sebelumnya dan keputusan pengadilan yang membuktikan bahwa “tergugat tidak termasuk di antara penggugat awal dan tambahan” atas properti subjek.
“Petak-petak tanah tersebut dalam kasus ini belum terbukti merupakan bagian dari tanah leluhur sebelum berlakunya IPRA. Untuk menekankan, hak-hak responden swasta atas properti yang dipermasalahkan…tidak pernah diakui dalam proses administratif atau peradilan sebelum berlakunya UU IPRA,” kata MA.
“Oleh karena itu, CALT dan CADT yang dikeluarkan oleh NCIP kepada responden adalah batal demi hukum,” katanya.
Domogan, yang memimpin perjuangan untuk merebut kembali lahan tersebut, kemudian mencoba menghentikan penerbitan CALT palsu atas kawasan hutan.
Pada tahun 2013, ia menyesali kenyataan bahwa seperlima dari total wilayah kota ditutupi oleh CALTS, termasuk yang tidak teratur, saat ia meminta bantuan pemerintah pusat yang saat itu berada di bawah Presiden Benigno Aquino III. – Rappler.com