• November 21, 2024
Malaysia akan melawan langkah ahli waris mendiang Sultan yang ingin menyita aset Belanda

Malaysia akan melawan langkah ahli waris mendiang Sultan yang ingin menyita aset Belanda

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

(UPDATE ke-1) Ahli waris eks sultan Sulu telah meminta izin pengadilan Belanda untuk menyita aset Malaysia di Belanda

KUALA LUMPUR, Malaysia – Malaysia mengatakan pada hari Jumat, 30 September, pihaknya akan menentang tindakan ahli waris mantan sultan Asia Tenggara yang menyita aset Belanda sebagai bagian dari upaya keturunannya untuk mendapatkan putusan arbitrase senilai $15 miliar terhadap negara Malaysia. . .

Ahli waris mantan sultan Sulu meminta izin kepada pengadilan Belanda pada hari Kamis, 29 September untuk menyita aset Malaysia di Belanda, tempat beberapa perusahaan terbesar Malaysia beroperasi – termasuk perusahaan minyak negara Petronas.

Ahli waris tersebut menargetkan aset-aset Malaysia di luar negeri setelah pemerintah menolak mengakui putusan arbitrase senilai $15 miliar oleh pengadilan Prancis pada bulan Februari, yang memutuskan bahwa keputusan tersebut melanggar perjanjian sewa tanah tahun 1878 antara sebuah perusahaan Inggris dan sultan terakhir Sulu.

Malaysia mengatakan pihaknya tidak mengakui klaim ahli waris dan bahwa arbitrase yang tidak diikutinya adalah ilegal.

Malaysia diberikan penundaan atas putusan tersebut sambil menunggu banding, namun putusan tersebut tetap dapat dilaksanakan di luar Perancis berdasarkan perjanjian PBB mengenai arbitrase internasional.

“Malaysia tidak akan mengeluarkan biaya apa pun untuk mempertahankan kedaulatan dan asetnya di luar negeri di mana pun mereka berada,” kata Menteri Hukum Wan Junaidi Tuanku Jaafar dalam sebuah pernyataan.

Dia mengatakan Malaysia akan mengambil tindakan hukum di Belanda untuk “menolak dan mengesampingkan” segala upaya untuk menyita aset, dan bahwa negara tersebut telah memulai strategi global untuk secara proaktif menantang potensi penyitaan lainnya.

Juru bicara ahli waris belum memberikan komentar.

Wan Junaidi juga mengatakan aset Petronas bukan aset Pemerintah Malaysia.

“Ini merupakan penyalahgunaan proses pengadilan mana pun untuk mengupayakan penegakan hukum terhadap aset-aset tersebut,” katanya.

Pemerintah Malaysia adalah pemegang saham tunggal Petronas dan mengumpulkan dividen tahunan dari perusahaan minyak tersebut.

Petronas belum memberikan komentar mengenai pernyataan pemerintah tersebut. Ia tidak mengomentari petisi pengadilan pengesahan hakim di Belanda.

Pada bulan Juli, dua anak perusahaan Petronas yang berbasis di Luksemburg disita oleh petugas pengadilan sebagai bagian dari upaya ahli waris untuk mengklaim penghargaan tersebut.

Petronas menggambarkan penyitaan di Luksemburg sebagai tindakan yang “tidak berdasar” dan berjanji untuk mempertahankan aset globalnya. – Rappler.com

judi bola