• October 21, 2024

Mantan Bendahara Kota Cebu Dihukum 20 Tahun Penjara karena Penarikan Uang Ilegal Mendiang Walikota

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sandiganbayan mengatakan bendahara kota Cebu berkonspirasi dengan mendiang wali kota dengan mengeluarkan uang muka untuk keperluan selain perjalanan pada tahun 2009 yang masih belum dicairkan.

CEBU, Filipina – Divisi Keenam Sandiganbayan memutuskan mantan Ronda, Bendahara Kota Cebu Esperato del Socorro bersalah atas penyalahgunaan dana publik dalam keputusan yang diumumkan pada Selasa, 7 Februari.

Berdasarkan Keputusan 124 halaman Ditulis oleh Associate Justice Kevin Narce Vivero, Del Socorro berkonspirasi dengan mendiang Walikota Ronda Esteban Sia dengan mengeluarkan uang muka tidak teratur untuk tujuan selain perjalanan pada tahun 2009 yang masih belum dicairkan.

Ronda adalah sebuah kota di distrik kedua provinsi Cebu.

Banyak tanda bahaya, termasuk cek yang diterbitkan tanpa tanda terima pembayaran dan dokumen pendukung, juga muncul dalam laporan tahunan Commission on Audit (COA) tahun 2009 tentang Ronda.

Temuan COA mendorong Sangguniang Bayan Ronda untuk membuat resolusi yang mengarah pada pengajuan pengaduan resmi terhadap 13 pejabat daerah, termasuk walikota, bendahara kota dan akuntan kota Genera Kasayan.

Pada bulan November 2019, Kasayan bersaksi sebagai saksi negara dan menunjukkan berbagai kejanggalan dalam uang muka yang diminta oleh Sia.

Dalam kesaksiannya, dia mengatakan bahwa dia telah mengirimkan beberapa surat pengingat kepada walikota tentang uang muka yang tidak dicairkan, meskipun walikota tersebut “berperilaku sopan”.

“Saya menerima tekanan, teguran dan penghinaan publik ketika saya berani mempertanyakan transaksinya atau ketika voucher sampai ke kantor saya untuk ditandatangani dan saya berani menolaknya,” kata Kasayan dalam pernyataan balasannya.

Dalam persidangan, Sia mengaku menerima uang uang muka tersebut, namun ia meninggal dunia pada 17 Juli 2020 sehingga memaksa pengadilan membatalkan tuntutan suap yang menjeratnya pada 1 Desember 2021.

Meskipun demikian, pengadilan tetap memutuskan Del Socorro bertanggung jawab secara pidana meskipun ia tidak mendapatkan keuntungan dari uang yang tidak dicairkan yang berjumlah P2,063,422.72.

“Benar, terdakwa Del Soccoro dan Kasayan adalah orang-orang dalam rangkaian petugas pemrosesan yang kebetulan menandatangani atau mengparaf banyak voucher saat mereka berkeliling. Tapi tidak ada yang lebih jauh dari kebenaran selain fakta bahwa Del Socorro ‘mengetahui rasa bersalah’ atas sikap fanatik terdakwa Sia,” demikian putusan pengadilan.

Akibatnya, mantan bendahara itu dijatuhi hukuman 6 hingga 10 tahun penjara untuk setiap pelanggaran yang dilakukan — totalnya 20 tahun penjara.

Del Socorro juga selamanya dilarang memegang jabatan publik dan mengakses dana pensiun.

Selain itu, ia didenda sebesar R2,06 juta berdasarkan tanggung jawab pidana dan jumlah yang sama ditambah bunga sebesar 6% per tahun berdasarkan tanggung jawab perdata. – Rappler.com

Judi Online