• September 20, 2024
Masuk Islam untuk menikah dengan pasangan kedua adalah bigami, aturan SC

Masuk Islam untuk menikah dengan pasangan kedua adalah bigami, aturan SC

Mahkamah Agung memutuskan bahwa pasangan dalam pernikahan berikutnya juga bersalah atas bigami

MANILA, Filipina – Masuk Islam dan menikahi orang lain yang melebihi pasangan yang sebelumnya menikah secara sipil tidak akan menghindarkan seseorang dari tuduhan bigami, demikian keputusan Mahkamah Agung (SC).

Dalam putusan setebal 17 halaman yang ditulis oleh Associate Justice Marvic Leonen dan dirilis pada Senin, 21 Maret, MA menyatakan: “Pihak dalam perkawinan sipil yang masuk Islam dan melangsungkan perkawinan lain, meskipun ada perkawinan pertama, adalah bersalah. dari bigami.”

“Demikian pula, pasangan dalam perkawinan berikutnya juga bersalah. Masuk Islam tidak berarti membebaskan mereka dari tanggung jawab pidana,” tambah keputusan tersebut.

Pada tahun 2015, MA menguatkan keputusan Pengadilan Banding (CA), yang menguatkan keputusan Pengadilan Pengadilan Regional (RTC) tahun 2012 yang menghukum seorang Francis dan Jacqueline karena bigami dan menjatuhkan hukuman penjara kepada masing-masing dari mereka hingga dijatuhi hukuman hingga enam tahun.

“Lagi pula, seorang Muslim yang sudah menikah tidak boleh menikah dengan orang lain. Dalam kasus-kasus luar biasa, seorang pria Muslim yang sudah menikah dapat melakukan hal tersebut jika ‘dia dapat memperlakukan mereka dengan persahabatan yang setara dan perlakuan yang adil sebagaimana ditentukan oleh hukum Islam’,” kata MA.

Namun MA menunjuk pada Pasal 13 Kitab Undang-undang Muslim, yang menyatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata Filipina berlaku untuk pernikahan antara seorang Muslim dan seorang non-Muslim yang tidak dilangsungkan dalam upacara-upacara Islam.

Mahkamah Agung juga mengubah hukuman pengadilan yang lebih rendah dan meningkatkan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada pasangan tersebut menjadi maksimal delapan tahun.

Kisah Francis, Jacqueline dan Nerrian

Catatan kasus menunjukkan bahwa Francis dan Jacqueline didakwa melakukan bigami pada 20 November 2006. Dalam pengaduannya, istri Fransiskus, Nerrian, mengklaim bahwa dia dan Fransiskus menikah berdasarkan upacara keagamaan Iglesia ni Cristo pada tanggal 26 Maret 1988 di Kota Panabo, Davao del Norte, dan memiliki dua anak.

Nerrian mengatakan bahwa Francis pergi ke Kota Tagum pada tahun 2005 untuk mencari pekerjaan tetapi akhirnya meninggalkan keluarganya.

Nerrian kemudian mengetahui bahwa Francis tinggal bersama Jacqueline, dan mereka menikah pada tanggal 18 Juni 2005, diresmikan oleh hakim pengadilan kota.

Meski Francis dan Jacqueline mengaku telah menikah saat pernikahan sang mantan dengan Nerrian masih berlangsung, mereka mengaku kebal terhadap bigami karena telah masuk Islam sebelum menikah.

Namun pengadilan regional memutuskan melawan pasangan baru tersebut dan memutuskan Francis dan Jacqueline bersalah atas bigami tanpa keraguan pada tanggal 7 Mei 2012.

RTC mengatakan bahwa Kode Muslim tidak mengatur keadaan Nerrian, Francis dan Jacqueline – karena Nerrian bukan seorang Muslim. Pengadilan juga menolak mosi Jacqueline dan Francis untuk mempertimbangkan kembali, sehingga mendorong mereka untuk membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi.

Namun, PT tetap menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah pada tanggal 24 April 2015, yang memutuskan bahwa semua unsur bigami ada. CA menyatakan bahwa kecuali perkawinan pertama dibubarkan dan diselesaikan berdasarkan KUH Perdata, perkawinan berikutnya dari salah satu pihak membuat mereka bertanggung jawab atas bigami.

Kemudian, saat mengajukan petisi ke MA, Francis dan Jacqueline bersikeras bahwa mereka adalah Muslim yang menikah berdasarkan hukum Islam pada tanggal 5 Juni 2005 dan menunjukkan kembali akta pindah agama dan pernikahan mereka. Mereka juga menikah pada 18 Juni 2005, di hadapan hakim pengadilan, namun mengatakan itu murni seremonial.

Francis dan Jacqueline juga berpendapat bahwa Pasal 3 Kitab Undang-undang Islam menyatakan bahwa bila ada pertentangan antara hukum Islam dan hukum adat, maka hukum Islamlah yang berlaku.

Namun MA menunjuk pada Pasal 13 KUHP yang menyatakan bahwa KUH Perdata Filipina berlaku untuk perkawinan antara seorang Muslim dan non-Muslim.

“Tidak ada konflik dengan hukum adat di sini. Sifat, konsekuensi, dan insiden dari pernikahan sebelumnya dan yang diakui oleh pemohon Francis dengan Nerrian tetap berada dalam lingkup KUH Perdata, dan ketentuan pidana serupa dalam Revisi KUHP, “kata MA.

MA mengatakan bahwa apakah Francis masuk Islam sebelum atau setelah pernikahannya dengan Jacqueline, pernikahan mereka selanjutnya tetap merupakan kejahatan bigami.

“Dia tidak dapat dengan sukses menerapkan klausul eksculpatory dalam Pasal 180 (Kode Muslim) karena Kode Muslim tidak berlaku pada pernikahannya dengan Nerrian, pernikahan tersebut diakui oleh hukum sebagai pernikahan berikutnya yang dilarang dan dihukum,” kata MA. . menjelaskan.

Keputusan tersebut merupakan keputusan terbaru MA mengenai masalah perkawinan dan keluarga. Keputusan penting lainnya termasuk keputusan Mahkamah Agung untuk membatalkan petisi pernikahan sesama jenis pada tahun 2020. Pada tahun 2021, pengadilan mengabulkan permohonan seorang anak untuk menggunakan nama belakang ibunya dengan memutuskan bahwa KUH Perdata tidak menyebutkan bahwa nama belakang ayah hanya boleh digunakan oleh anak. – Rappler.com

taruhan bola online