• November 25, 2024
Masyarakat sipil di Sulu mengecam petisi Tan yang menentang BOL

Masyarakat sipil di Sulu mengecam petisi Tan yang menentang BOL

“Sebagai seorang Bangsamoro, seorang Tausug Sulu, menurut saya, saya juga bebas menentang tindakan apa pun yang dilakukan Gubernur Tan,” kata Hadjinur Tingkasan, seorang aktivis perdamaian Sulu.

DAVAO CITY, Filipina – Para pemimpin masyarakat sipil Sulu dan kelompok Moro lainnya mengatakan mereka tidak sependapat dengan sikap Gubernur Sulu Abdusakur Tan II yang menentang Undang-Undang Organik Bangsamoro.

“Sebagai Bangsamoro, Tausug Sulu, saya katakan, saya juga bebas menentang tindakan apa pun yang dilakukan Gubernur Tan,” kata Hadjinur Tingkasan, aktivis perdamaian Sulu, Senin, 12 November.

Tingkasan mengatakan Tan dan ayahnya seharusnya menghormati hasil proses perdamaian dengan Front Pembebasan Islam Moro (MILF), dan menambahkan bahwa itu adalah hasil negosiasi panjang dengan pemerintah.

Tingkasan mengatakan bahwa bertentangan dengan pandangan Tan, ia percaya bahwa BOL akan “membawa perdamaian sejati ke wilayah tersebut,” dan menambahkan bahwa ini adalah kesempatan terakhir bagi masyarakat Moro untuk memperbaiki kehidupan mereka.

“Sudah lebih dari 40 tahun perjuangan rakyat Bangsamoro, termasuk yang dipimpin oleh Ketua MNLF Nur Misuari yang juga seorang Tausug pada tahun 1968,” imbuhnya.

Profesor Octavio Dinampo, salah satu Tausug, menggambarkan permohonan Tan di hadapan Mahkamah Agung tidak hanya menyesatkan, tetapi juga menyesatkan dan tidak jujur.

“Disebutkan provinsi Sulu, tidak disebutkan pemerintah provinsi Sulu. Pemerintah provinsi hanya dapat mewakili gubernur provinsi tetapi tidak seluruh provinsi Sulu,” kata Dinampo, juru bicara Gerakan Selamatkan Sulu.

Dinampo mengatakan ia cenderung percaya bahwa tindakan Tan ditujukan untuk “melestarikan kekuasaan keluarganya”.

“Dia melompati Tausug,” tambahnya.

Tan mengajukan petisi certiorari dan larangan terhadap BOL, dengan mengatakan hal itu melanggar Pasal 15 dan 18, Pasal X UUD, yang menyatakan bahwa hanya provinsi dan kota yang memilih daerah otonom yang akan menjadi bagian darinya.

“Tentu saja, cara pemungutan suara dalam pemungutan suara sebagai satu wilayah geografis yang diatur dalam Pasal XV BOL hanyalah sebuah skema untuk ‘mempersingkat’ ratifikasi dan melemahkan Konstitusi, semua demi keuntungan dan keuntungan responden MILF (Moromoro) ) Front Pembebasan Islam),” ujarnya dalam petisi.

Tan juga menambahkan, penghapusan Daerah Otonomi di Mindanao Muslim yang diamanatkan BOL adalah inkonstitusional jika UUD 1987 tidak diamandemen terlebih dahulu.

Ia meragukan bentuk pemerintahan Daerah Otonomi Bangsamoro sesuai dengan Konstitusi, dengan menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal VII BOL, parlemen akan menjadi pusat kekuasaan yang mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang.

Tan mengatakan karena kekuasaan eksekutif akan dilaksanakan oleh Kabinet, yang dipimpin oleh seorang ketua menteri yang akan dipilih berdasarkan suara mayoritas seluruh anggota parlemen, pemisahan kekuasaan yang dijamin oleh Konstitusi 1987 juga dilanggar.

“Dalam sistem parlementer ini, kekuasaan Parlemen (kekuasaan legislatif) dan kekuasaan Kabinet (kekuasaan eksekutif), tidak dipisahkan, melainkan digabung. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD yang menyatakan bahwa susunan pemerintahan setiap daerah otonom harus terdiri atas lembaga eksekutif dan lembaga legislatif, sesuai dengan doktrin pemisahan kekuasaan yang terkandung dalam UUD,” ujarnya.

Tan juga mengatakan cara pemungutan suara di Ketua Menteri juga melanggar hak pilih masyarakat karena mereka tidak berpartisipasi langsung di dalamnya.

“Kepala menteri, yang memimpin departemen eksekutif, dipilih secara sederhana oleh anggota parlemen dari kalangan mereka sendiri. Akibatnya, hak rakyat untuk memilih kepala pemerintahan Bangsamoro tidak diakui,” tambah Tan dalam petisinya.

Joe Akmad, seorang pemimpin masyarakat dari Cotabato Utara, mengatakan dia khawatir dengan dampak keputusan Mahkamah Agung yang memihak Tan.

“Kalau Mahkamah Agung mengeluarkan Perintah Penahanan Sementara atau TRO, saya khawatir perang akan kembali terjadi di Mindanao seperti yang terjadi pada pembubaran MOA-AD pada tahun 2008. Ini benar-benar akan memperburuk keadaan di Mindanao,” Akmad mengingatkan.

Kelompok lain juga mengambil langkah ke Mahkamah Agung untuk memblokir petisi Tan.

Pada tanggal 6 November, Liga Organisasi Bangsamoro (LBO) mengajukan petisi balasan, meminta MA untuk membatalkan petisi Tan. – Rappler.com

Togel SDY