• September 27, 2024
Organisasi progresif mengecam Duterte karena memanfaatkan pandemi untuk menyerang media

Organisasi progresif mengecam Duterte karena memanfaatkan pandemi untuk menyerang media

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Jaringan Save Our Schools meyakini hukuman tersebut merupakan bagian dari tujuan pemerintahan Duterte untuk membungkam media yang kritis.

CEBU CITY, Filipina – Menyusul hukuman terhadap CEO Rappler Maria Ressa dan mantan peneliti Reynaldo Santos Jr., organisasi non-pemerintah Save Our Schools Network (SOS) mengatakan pemerintah Duterte memanfaatkan pandemi virus corona untuk menargetkan kejatuhan media.

“Oleh karena itu, pemerintah memanfaatkan kekhawatiran mengenai pandemi ini untuk mendorong serangannya terhadap media,” kata SOS dalam pernyataannya pada Senin, 15 Juni. dilakukan dengan tidak diperpanjangnya waralaba ABS-CBN, media lain yang kritis terhadap pemerintah.”

Jaringan SOS adalah jaringan LSM yang berorientasi pada anak, kelompok berbasis gereja dan pemangku kepentingan lainnya yang mengadvokasi hak anak atas pendidikan dengan fokus khusus pada pendidikan anak-anak lumad (masyarakat adat).

Putusan tersebut disampaikan Senin pagi, 15 Juni, oleh pengadilan Manila yang memutuskan Ressa dan Santos bersalah atas pencemaran nama baik atas laporan investigasi tahun 2012 terhadap mendiang Ketua Hakim Reynato Corona. (BACA: Maria Ressa, Rey Santos Jr dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik dunia maya)

“Kami percaya hukuman terhadap Ressa dan Rappler adalah bagian dari tujuan pemerintahan Duterte untuk membungkam media yang kritis,” kata SOS.

Mereka menambahkan, “Rappler telah melakukan bagiannya untuk mengungkap pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, kegagalan dalam menanggapi pandemi ini, dan telah memberikan liputan tentang serangan militer sistemik dan demonisasi terhadap sekolah dan komunitas Lumad.”

‘Efek pendinginan’

Kelompok nelayan PAMALAKAYA mengatakan keputusan tersebut memiliki “efek mengerikan” pada praktisi media lain yang “akan mengungkap anomali dan korupsi pemerintah, karena takut akan kasus pencemaran nama baik di dunia maya.”

“Ini adalah serangan sederhana terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Rappler sejak itu menjadi sasaran omelan dan ancaman Duterte karena bersikap kritis terhadap kejahatan pemerintah, terutama terhadap pembunuhan di luar proses hukum dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Fernando Hicap. , ketua kelompok nelayan, dalam sebuah pernyataan.

Kelompok tersebut menekankan bahwa keputusan tersebut menyusul penutupan perusahaan penyiaran raksasa ABS-CBN pada tanggal 5 Mei lalu, dan bahwa ketidaksukaan pemerintah terhadap media yang kritis sudah jelas.

“Duterte akan tercatat dalam sejarah sebagai musuh kebebasan pers nomor satu. Serangannya terhadap pers yang kritis dan independen ketika ia mengupayakan rancangan undang-undang anti-terorisme yang represif adalah manifestasi dari kediktatoran. Dia perlu diingatkan berulang kali bahwa terakhir kali seorang tiran menutup sebuah media, dia digulingkan,” tutup Hicap.

‘Badalkan Pers’

Akbayan Youth, yang merupakan gerakan pemuda sosialis dan feminis demokratis, mengatakan putusan tersebut menunjukkan “Duterte bersalah atas serangan terhadap kebebasan pers.”

“Jangan pedulikan penolakannya, ini adalah bagian dari rencana Presiden Duterte untuk memberangus kebebasan pers. Presiden telah memberikan ancaman terhadap Rappler dalam pidato publiknya dan melarang mereka meliput acaranya,” kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.

Mereka mencatat bahwa keputusan tersebut berdampak pada kita semua karena keputusan tersebut didasarkan pada penerapan surut Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya tahun 2012, yang disahkan 4 bulan setelah artikel Santos diterbitkan.

‘Mempersenjatai hukum’

Hakim Rainelda Estacio-Montesa memutuskan bahwa koreksi kesalahan ketik pada tahun 2014 dianggap sebagai penerbitan ulang artikel tersebut, oleh karena itu berlaku undang-undang pembatasan pencemaran nama baik dunia maya selama 12 tahun.

“Klausul retroaktif yang secara efektif didasari oleh putusan undang-undang kejahatan dunia maya ini dapat dijadikan senjata terhadap warga negara biasa,” kata Akbayan. “Setiap postingan yang dipublikasikan secara online sebelum undang-undang tersebut berlaku pada tahun 2012 dapat menjadi dasar kasus pencemaran nama baik,” tambah mereka. “Sekarang, ketika penguasa tidak menyukai cerita dari seorang jurnalis, mereka selalu dapat menghancurkan cerita-cerita lama dan mengajukan tuntutan, seperti yang mereka lakukan terhadap Rappler.” (BACA: Usai Putusan Melawan Ressa, Artikel Cetak Lama Rentan Pencemaran Nama Baik Cyber ​​Diunggah)

Ressa dan Santos sama-sama dibebaskan dengan jaminan pasca hukuman sambil menunggu banding.

Santos, yang kini bekerja di sektor swasta, mengatakan sebelum pengumuman bahwa ia masih mempertahankan ceritanya.

Rappler dan Ressa menghadapi setidaknya 7 kasus lain yang diajukan oleh lembaga pemerintah yang berbeda sejauh ini, termasuk perintah penutupan yang saat ini sedang ditinjau oleh Komisi Sekuritas dan Bursa. – Rappler.com

lagutogel