Parlemen Indonesia mengesahkan RUU perlindungan data yang telah lama ditunggu-tunggu
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Anggota parlemen Indonesia sangat menyetujui RUU tersebut, yang memberikan wewenang kepada presiden untuk membentuk badan pengawas yang akan memberikan denda kepada pihak yang menangani data karena melanggar aturan mengenai distribusi atau pengumpulan data pribadi.
JAKARTA, Indonesia – Parlemen Indonesia pada Selasa, 20 September memperkenalkan rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi yang mencakup denda perusahaan dan hukuman hingga enam tahun penjara bagi mereka yang terbukti salah menangani data di negara dengan populasi terbesar keempat di dunia.
RUU ini muncul setelah serangkaian kebocoran data dan investigasi atas dugaan pelanggaran di perusahaan dan lembaga pemerintah di Indonesia, mulai dari perusahaan asuransi negara, perusahaan telekomunikasi, dan utilitas publik hingga aplikasi pelacakan kontak COVID-19 yang mengungkap catatan vaksin Presiden Joko Widodo.
Anggota parlemen dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang tersebut, yang memberi wewenang kepada presiden untuk membentuk badan pengawas yang akan memberikan denda kepada pihak yang menangani data karena melanggar aturan mengenai distribusi atau pengumpulan data pribadi.
Denda yang paling besar adalah 2% dari pendapatan tahunan suatu korporasi dan dapat mengakibatkan asetnya disita atau dilelang. Undang-undang ini mencakup “masa penyesuaian” selama dua tahun, namun tidak merinci bagaimana pelanggaran akan ditangani pada tahap tersebut.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa individu dapat dipenjara hingga enam tahun karena memalsukan data pribadi untuk keuntungan pribadi atau hingga lima tahun karena pengumpulan data pribadi yang melanggar hukum.
Pengguna berhak atas kompensasi atas pelanggaran data dan dapat menarik persetujuan untuk menggunakan data mereka.
Menteri Komunikasi Johnny G. Plate mengatakan RUU ini “menandakan era baru dalam pengelolaan data pribadi di Indonesia, khususnya di bidang digital.”
Abdul Kharis Almasyhari, anggota komisi yang mengawasi undang-undang tersebut, mengatakan hal itu berarti negara menjamin perlindungan data pribadi rakyatnya.
Undang-undang tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2016 dan telah tertahan oleh perdebatan mengenai hukuman finansial dan kontrol terhadap badan pengawas tersebut, kata anggota parlemen. Pihak berwenang mengatakan undang-undang tersebut didasarkan pada hukum Uni Eropa.
Satriyo Wibowo, pakar perlindungan data yang menjadi konsultan dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut, mengatakan bahwa hal ini akan memaksa perusahaan untuk meningkatkan perlindungan data mereka.
Namun Wahyudi Djafar, peneliti perlindungan data di Lembaga Penelitian dan Advokasi Kebijakan, mempertanyakan apakah sanksi tersebut cukup berat untuk memaksa lembaga pemerintah meningkatkan penanganan datanya. – Rappler.com