Pemerintah menggunakan COVID-19 untuk membenarkan penyalahgunaan kebebasan berpendapat – HRW
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Pemerintah harus mengatasi COVID-19 dengan mendorong masyarakat untuk menggunakan masker, bukan berdiam diri,” kata Gerry Simpson, direktur asosiasi krisis dan konflik di Human Rights Watch
Setidaknya 83 negara telah menggunakan pandemi COVID-19 untuk membenarkan pelanggaran kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai, kata Human Rights Watch pada Kamis, 11 Februari.
HRW meninjau tanggapan pemerintah nasional terhadap pandemi ini di seluruh dunia dan menemukan bahwa “campur tangan yang melanggar hukum terhadap kebebasan berpendapat adalah salah satu bentuk pelanggaran yang paling umum.”
“Pemerintah harus mengatasi COVID-19 dengan mendorong masyarakat untuk menggunakan masker, bukan berdiam diri. Memukuli, menahan, mengadili, dan menyensor pengkritik yang bersifat damai melanggar banyak hak mendasar, termasuk kebebasan berpendapat, namun tidak melakukan apa pun untuk menghentikan pandemi ini,” kata Gerry Simpson, Associate Director for Crisis and Conflict di HRW.
“Penindasan berlebihan dan terkadang disertai kekerasan terhadap pernyataan kritis oleh pemerintah menunjukkan kesediaan berbahaya untuk mengesampingkan kebebasan mendasar demi memerangi COVID-19,” kata Simpson. “Kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakat dari pandemi mematikan ini bukanlah sebuah kewajiban untuk membatasi informasi dan menekan perbedaan pendapat.”
Menurut laporan itu, di Tiongkok, Kuba, Mesir, Dalam, Rusia, Turki, Venezuela dan Vietnam, pelanggaran pemerintah telah berdampak pada ratusan atau ribuan orang. Para korban termasuk jurnalis, aktivis, petugas kesehatan, anggota oposisi politik dan kritikus lainnya.
Organisasi tersebut meminta negara-negara untuk menghentikan pelanggaran ini dan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab. (BACA: Pemerintah Duterte menggunakan pandemi untuk melanjutkan pembunuhan dan penyalahgunaan narkoba – HRW)
HRW juga mendesak Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk membuat laporan baru yang berfokus pada kepatuhan negara terhadap kewajiban hak asasi manusia mereka selama pandemi.
Pola global
HRW juga mengidentifikasi tren berikut:
- Pasukan pemerintah di setidaknya 18 negara telah melakukan serangan fisik terhadap jurnalis, blogger, dan pengunjuk rasa, termasuk beberapa orang yang mengkritik tanggapan pemerintah terhadap COVID-19.
- Pihak berwenang di setidaknya 10 negara telah secara sewenang-wenang melarang atau membubarkan protes terhadap tanggapan pemerintah terhadap pandemi ini.
- Sejak Januari 2020, setidaknya 24 negara telah memberlakukan undang-undang dan kebijakan yang tidak jelas yang mengkriminalisasi penyebaran dugaan misinformasi atau liputan lain mengenai COVID-19. Setidaknya 5 negara juga telah mengkriminalisasi publikasi dugaan misinformasi mengenai berbagai topik lain, termasuk kesehatan masyarakat.
- Pihak berwenang di setidaknya 51 negara telah menggunakan undang-undang terkait COVID-19, serta kontraterorisme dan tindakan pra-pandemi lainnya, untuk secara sewenang-wenang menangkap, menahan, dan mengadili para pengkritik tanggapan pemerintah terhadap pandemi ini.
- Dengan menggunakan undang-undang lama atau baru, atau terkadang tanpa menyebutkan undang-undang apa pun, setidaknya 33 negara telah mengancam para pengkritik jika mereka mengkritik tanggapan pihak berwenang terhadap pandemi ini. Setidaknya 8 negara juga telah membatasi hak untuk meminta dan menerima informasi dari pihak berwenang, termasuk mengenai masalah kesehatan masyarakat. Setidaknya 12 negara telah memblokir pemberitaan media tertentu terkait COVID-19 atau menutup media yang melaporkan pandemi ini.
– Rappler.com