• November 25, 2024
Pencemaran nama baik atau ledakan yang tidak berbahaya?  Netizen memperdebatkan tuduhan kejahatan dunia maya yang dilakukan Yeng Constantino

Pencemaran nama baik atau ledakan yang tidak berbahaya? Netizen memperdebatkan tuduhan kejahatan dunia maya yang dilakukan Yeng Constantino

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Setelah penyanyi tersebut dikeluarkan surat perintah penangkapan karena pencemaran nama baik dunia maya, netizen memperdebatkan keabsahan tuduhan tersebut dan apakah vlognya pada bulan Juli 2019 merupakan pencemaran nama baik.

MANILA, Filipina – Di manakah Anda membatasi pencemaran nama baik di dunia maya?

Pengadilan di Surigao del Norte baru-baru ini mengeluarkan a surat perintah penangkapan untuk penyanyi Yeng Constantino, yang menuduhnya melanggar Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya untuk vlog yang dia posting tahun lalu.

Pada bulan Juli 2019, Yeng menyesali apa yang dia rasakan sebagai layanan medis buruk yang diterima suaminya Yan Asuncion setelah suaminya mengalami kecelakaan menyelam di tebing di Laguna Sugba Siargao. Dia memiliki dr. Esterlina Tan dikritik karena tidak memberikan perhatian mendesak kepada suaminya, dan tidak memberitahukan kondisi suaminya. Yeng juga berulang kali menyebut nama Tan, dan mengunggah foto dirinya di vlognya.

Yeng segera mendapat kecaman di media sosial setelah dia merilis vlognya, seperti yang dituduhkan oleh netizen “malu pada dokter.” Vlog tersebut telah dihapus dan Yeng meminta maaf kepada Tan dan staf medis rumah sakit lainnya.

Surat perintah penangkapan dikeluarkan pada 12 Desember 2019 dan kemudian dikirimkan ke Kapolres Kota Quezon. Perintah tersebut menyatakan bahwa Yeng melanggar Pasal 4 (c) (4) Undang-Undang Republik 10175 atau Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya, yang mendefinisikan pencemaran nama baik di dunia maya sebagai segala sesuatu yang termasuk dalam “tindakan pencemaran nama baik yang melanggar hukum atau dilarang sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 355 dari Revisi KUHP” gugur. dilakukan oleh sistem komputer atau cara serupa lainnya.

Revisi KUHP mendefinisikan pencemaran nama baik sebagai “tuduhan yang bersifat publik dan jahat atas suatu kejahatan, atau suatu sifat buruk atau cacat, nyata atau yang dibayangkan, atau tindakan, kelalaian, kondisi, status atau keadaan apa pun”, yang dimaksudkan untuk “tidak menghormati, mendiskreditkan, atau menghina”. dari orang perseorangan atau badan hukum.”

Tuduhan pencemaran nama baik dunia maya yang diajukan Yeng menimbulkan reaksi beragam dari banyak warga Filipina di dunia maya. Beberapa warganet setuju dengan keputusan pengadilan daerah dan meyakini dikeluarkannya surat perintah tersebut merupakan respons yang adil terhadap vlog penyanyi tersebut.

Namun, segelintir netizen merasa tuduhan pencemaran nama baik tidak diperlukan karena mereka yakin Yeng berhak berpendapat dan mengeluhkan buruknya layanan tersebut.

Netizen lain merasa bahwa Yeng seharusnya tidak menyampaikan pemikirannya ke media sosial, dan seharusnya menangani masalah ini melalui cara yang lebih tepat.

Selain itu, sebagian warga Filipina juga menganggap tuduhan tersebut tidak perlu karena vlog tersebut telah dihapus dan Yeng sudah meminta maaf secara terbuka.

Dan tentu saja sejumlah netizen tak kuasa menahan tudingannya dengan sejumlah meme dan referensi lagu.

Apa pendapat Anda mengenai keluhan pencemaran nama baik dunia maya yang diajukan Yeng? Beri tahu kami di komentar! – Rappler.com

Live Result HK