• September 21, 2024
Pengadilan Banding menolak banding Maria Ressa dalam kasus pencemaran nama baik di dunia maya

Pengadilan Banding menolak banding Maria Ressa dalam kasus pencemaran nama baik di dunia maya

MANILA, Filipina – Pengadilan Banding (CA) mengabulkan mosi peninjauan kembali yang diajukan oleh peraih Nobel dan CEO Rappler Maria Ressa dan mantan peneliti Rappler Reynaldo Santos Jr. diajukan, ditolak dalam kasus pencemaran nama baik dunia maya.

Dalam keputusan setebal 16 halaman tertanggal 10 Oktober, Divisi Keempat CA menolak banding tersebut. Hakim Asosiasi Roberto Quiroz, Ramon Bato Jr., dan Germano Francisco Legaspi menandatangani putusan tersebut. Mereka adalah hakim yang sama yang menandatangani keputusan CA, yang sebelumnya menguatkan hukuman terhadap Ressa dan Santos.

Menurut CA, dalil yang dilontarkan Ressa dan Santos sudah terselesaikan.

“Peninjauan yang hati-hati dan hati-hati terhadap mosi peninjauan kembali menunjukkan bahwa permasalahan yang diajukan oleh para terdakwa yang mengajukan banding telah diselesaikan sepenuhnya dan dibahas dalam putusan yang diserang,” kata pengadilan.

PT juga menegaskan bahwa hukuman terhadap Ressa dan Santos tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat.

“Akhirnya, patut dan relevan untuk menunjukkan bahwa hukuman terhadap terdakwa yang mengajukan banding atas kejahatan pencemaran nama baik di dunia maya yang dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan berbicara, atau untuk memberikan rasa takut yang tidak terlihat. dampaknya terhadap pengguna dunia maya yang berpotensi menghambat kebebasan berpendapat.”

Sebaliknya, kata CA, tujuan undang-undang tersebut adalah untuk “melindungi hak kebebasan berpendapat, dan membatasi, jika tidak sepenuhnya, penggunaan sistem komputer yang sembrono dan ilegal sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana tradisional yang tidak dilakukan.” mencegah. …”

Dalam sebuah pernyataan, peraih Nobel Ressa mengatakan dia “kecewa” namun tidak terkejut dengan keputusan tersebut.

“Kampanye pelecehan dan intimidasi terhadap saya dan Rappler terus berlanjut, dan sistem peradilan Filipina tidak berbuat cukup untuk menghentikannya. Saya kecewa dengan putusan hari ini, tapi sayangnya tidak kaget,” kata Ressa.

Ressa menambahkan: “Ini adalah pengingat akan pentingnya jurnalisme independen dalam mempertanggungjawabkan kekuasaan. Meskipun ada serangan berkelanjutan dari semua pihak, kami terus fokus pada hal terbaik yang kami lakukan – jurnalisme.”

Dalam pernyataan terpisah, Santos mengatakan ia masih yakin supremasi hukum akan tetap berlaku.

“Keputusan CA untuk menolak mosi kami tidak mengejutkan, namun tetap mengecewakan. Saat kami membawa kasus kami ke Mahkamah Agung, perjuangan kami melawan intimidasi dan penindasan terhadap kebebasan terus berlanjut. Kami masih percaya bahwa supremasi hukum akan menang.”

Theodore “Ted” Te, pengacara Rappler dan mantan juru bicara Mahkamah Agung, mengatakan mereka sekarang akan meminta Mahkamah Agung untuk meninjau dan membatalkan hukuman terhadap Ressa.

“Keputusan CA yang menolak MFR (mosi untuk peninjauan kembali) mengecewakan. Hal ini mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum konstitusi dan pidana serta bukti-bukti yang disajikan. Maria dan Rey akan menyampaikan masalah ini ke MA dan kami akan meminta MA untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan membatalkan keputusan tersebut,” kata Te dalam sebuah pernyataan.

Keputusannya

PT juga menjelaskan temuannya atas argumen-argumen yang didasarkan pada:

  • Penerapan ketentuan pencemaran nama baik dunia maya dalam undang-undang kejahatan dunia maya
  • “Seharusnya subjek artikel tergolong keistimewaan yang memenuhi syarat” mengenai Wilfredo Keng sebagai figur publik

Mengenai keabsahan undang-undang kejahatan dunia maya, pengadilan mengutip keputusan yang dikatakan telah memutuskan konstitusionalitas undang-undang tersebut.

“Kami merasa tidak perlu memikirkan masalah yang diajukan oleh para terdakwa yang mengajukan banding sejak Mahkamah Agung berkuasa Jose Jesus M. Disini, Jr., dkk., v. Menteri Kehakiman, dkk. (Kasus Disini), 5 sudah memutuskan validitas dan konstitusionalitasnya, dengan finalitas.”

CA juga menegaskan kembali bahwa cerita tersebut telah diterbitkan ulang. Pengadilan mengatakan argumen bahwa ex-post facto diterapkan pada teori bahwa koreksi satu huruf terlalu tidak material dan tidak dapat dianggap sebagai publikasi ulang adalah “tidak sah”.

“Sebagaimana ditentukan, penetapan publikasi ulang tidak bergantung pada apakah koreksi yang dilakukan di dalamnya material atau tidak, karena yang penting adalah artikel pencemaran nama baik tersebut diterbitkan ulang di kemudian hari,” kata pengadilan banding.

Mengenai peningkatan penalti, CA menyatakan argumen bahwa Wilberto Tolentino v. Masyarakat tidak memiliki nilai doktrinal dan tidak dapat digunakan sebagai preseden yang mengikat karena “resolusi tersebut merupakan resolusi yang tidak ditandatangani, dan tidak tepat sasaran”. Kasus tersebut menyatakan bahwa “jangka waktu yang ditentukan untuk kejahatan pencemaran nama baik di dunia maya adalah 15 tahun.”

Pengadilan juga menyoroti perbedaan antara publikasi tradisional dan online: “Dalam kasus pencemaran nama baik melalui publikasi tradisional, artikel yang memfitnah dilepaskan dan diedarkan hanya sekali – yaitu pada hari artikel tersebut diterbitkan.” Hal ini tidak berlaku untuk publikasi online, kata pengadilan, di mana “tindakan pelanggaran semacam itu terus berlanjut karena artikel tersebut tetap ada di dalamnya selamanya kecuali artikel tersebut dihapus dari semua platform online tempat artikel tersebut diterbitkan ..”

Mengenai argumentasi mengenai Keng, CA menyatakan bahwa tidak cukup untuk menganggapnya sebagai figur publik: “Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, tuduhan bahwa Wilfredo Keng adalah seorang pengusaha terkenal, yang memiliki hubungan dengan beberapa perusahaan, tidak cukup untuk diklasifikasikan sebagai seorang tokoh masyarakat.”

Istilah “tokoh masyarakat” dalam kaitannya dengan pencemaran nama baik lebih mengacu pada orang terkenal, katanya, mengutip Ciriaco “Boy” Guingguing v. Keputusan Pengadilan Banding yang terhormat. Keputusan tersebut menyebutkan bahwa figur publik adalah “siapa pun yang telah sampai pada posisi di mana perhatian publik tertuju padanya sebagai pribadi”.

Ia juga mengutip keputusan Mahkamah Agung tentang Alfonso Yuchengco v. Manila Chronicle Publishing Corporation, dkk., yang menyelesaikan argumen apakah seorang pengusaha dapat dianggap sebagai figur publik. Pengadilan mengatakan bahwa menjadi seorang pengusaha terkenal tidak menjadikan Keng sebagai figur publik yang memegang posisi yang memberikan “kepentingan sah terhadap urusan dan karakternya” kepada publik.

Juga tidak ada bukti bahwa “dia secara sukarela mengedepankan kontroversi publik tertentu yang diangkat dalam artikel pencemaran nama baik tersebut,” tambah CA.

Pada tahun 2020, Pengadilan Pengadilan Regional (RTC) Manila Cabang 46 memvonis Ressa dan Santos atas tuduhan pencemaran nama baik dunia maya yang diajukan oleh Keng. Kasus ini menguji undang-undang kejahatan siber Filipina yang telah berlaku selama 8 tahun.

Pengadilan Manila menafsirkan undang-undang pencemaran nama baik di dunia maya memiliki jangka waktu pelarangan selama 12 tahun, bukan hanya satu tahun. Pengadilan rendah juga memutuskan bahwa publikasi ulang merupakan pelanggaran terpisah.

Selain menguatkan putusan pengadilan Manila, PT juga menjatuhkan hukuman penjara yang lebih lama kepada Ressa dan Santos, yang semula minimal enam bulan satu hari menjadi maksimal enam tahun. Pengadilan Banding menambah hukuman penjara maksimal delapan bulan 20 hari. – Rappler.com

login sbobet