Pengadilan di Malaysia mencabut penundaan deportasi 114 warga Myanmar
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kelompok berjumlah 114 orang, yang berada dalam tahanan imigrasi, termasuk anak-anak dan tersangka pencari suaka, kata Katrina Maliamauv, direktur eksekutif Amnesty Malaysia.
KUALA LUMPUR, Malaysia – Pengadilan Malaysia pada Selasa, 13 Desember, mencabut penundaan deportasi 114 warga negara Myanmar, meningkatkan kekhawatiran di kalangan kelompok hak asasi manusia bahwa mereka akan dikembalikan ke tanah air mereka yang dilanda perang di tengah ancaman terhadap keselamatan mereka.
Pengadilan mengabulkan permintaan pemerintah Malaysia, yang mendeportasi 1.086 warga negara Myanmar hanya beberapa hari setelah militer Myanmar merebut kekuasaan melalui kudeta pada Februari tahun lalu, meskipun ada perintah pengadilan untuk menghentikan deportasi tersebut.
Belum jelas apakah kelompok beranggotakan 114 orang itu akan segera dideportasi.
“Kami sangat mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut,” kata Amnesty International Malaysia dan Asylum Access dalam pernyataan bersama.
“Kami terus menyerukan kepada para pemimpin kami untuk menghormati hak asasi manusia dan hukum internasional dan menghentikan keputusan apa pun yang mengembalikan orang ke situasi kekerasan dan berbahaya.”
Kelompok yang terdiri dari 114 orang, yang berada dalam tahanan imigrasi, termasuk anak-anak dan tersangka pencari suaka, kata Katrina Maliamauv, direktur eksekutif Amnesty Malaysia, kepada Reuters.
Badan pengungsi PBB tidak mengizinkan akses terhadap para tahanan untuk menentukan status mereka, katanya.
Departemen imigrasi Malaysia tidak segera menanggapi permintaan komentar Reuters.
Sebelumnya disebutkan bahwa mereka yang dideportasi ditahan karena pelanggaran imigrasi. Malaysia tidak secara formal mengakui pengungsi dan memperlakukan mereka sebagai migran tidak berdokumen.
Myanmar dilanda pertempuran sejak kudeta tahun lalu yang memicu protes dari kelompok pro-demokrasi dan perlawanan, yang dibalas oleh militer dengan kekuatan mematikan.
Malaysia telah berulang kali mengutuk kekerasan di Myanmar namun tidak berhenti memulangkan warga negara Myanmar, termasuk tersangka pengungsi.
Pada bulan Oktober, Malaysia mendeportasi 150 warga negara Myanmar, termasuk beberapa mantan perwira angkatan laut yang mencari suaka, lapor Reuters.
PBB mengatakan deportasi semacam itu melanggar hukum internasional mengenai non-refoulement, yang melindungi pengungsi atau pencari suaka dari deportasi. – Rappler.com