• November 26, 2024
Pengadilan Indonesia membebaskan mantan tentara dari semua tuduhan dalam persidangan pelanggaran hak asasi manusia di Papua

Pengadilan Indonesia membebaskan mantan tentara dari semua tuduhan dalam persidangan pelanggaran hak asasi manusia di Papua

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kasus ini berkaitan dengan insiden di Kabupaten Paniai Papua pada tahun 2014 ketika aparat keamanan diduga melepaskan tembakan ke arah ratusan warga yang berkumpul untuk memprotes pemukulan terhadap seorang anak, yang menewaskan empat orang dan melukai 17 orang.

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Indonesia pada hari Kamis, 8 Desember, membebaskan seorang purnawirawan tentara dalam penembakan fatal terhadap empat remaja di Papua pada tahun 2014, menghilangkan harapan bahwa militer akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran di wilayah timur paling damai di negara ini. .

Persidangan yang berlangsung selama tujuh minggu tersebut, diadakan di pengadilan hak asasi manusia yang jarang terjadi, mendakwa jaksa penuntut umum melakukan “kejahatan terhadap kemanusiaan” terhadap pensiunan mayor militer Isak Sattu atas dugaan perannya dalam memerintahkan penembakan fatal tersebut.

Hakim ketua Sutisna Sawati mengatakan pada hari Kamis bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuduhan.

Kasus ini berkaitan dengan insiden di Kabupaten Paniai Papua pada tahun 2014 ketika aparat keamanan diduga melepaskan tembakan ke arah ratusan warga yang berkumpul untuk memprotes pemukulan terhadap seorang anak, yang menewaskan empat orang dan melukai 17 orang.

Yones Douw, pengacara dan perwakilan keluarga korban, mengatakan persidangan tersebut diadakan hanya untuk “menciptakan citra baik bagi Indonesia”.

“Dari awal persidangan kami menolak karena tersangkanya hanya satu dan kami hanya tahu dia akan dibebaskan,” ujarnya.

Jaksa, yang menuduh Isak mengabaikan tanggung jawab komandonya karena gagal menghentikan pasukannya, meminta agar dia dipenjara selama 10 tahun.

Kuasa hukum Isak, Syahrir Cakkari mengatakan, dirinya dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak bertanggung jawab atas tindakan oknum TNI yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Konflik antara penduduk asli Papua dan aparat keamanan terkadang berkobar di provinsi terpencil dan kaya sumber daya tersebut, dimana perjuangan kemerdekaan telah berlangsung lama sejak wilayah tersebut berada di bawah kendali Indonesia setelah pemungutan suara kontroversial pada tahun 1969 yang ditengahi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus dalam upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan sosial di Papua, serta berjanji akan menjamin keadilan bagi para korban peristiwa Paniai. – Rappler.com

Result SGP