Pengadilan Kriminal Internasional menolak kasus PH terhadap Tiongkok karena kurangnya yurisdiksi
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Tiongkok di Laut Filipina Barat tidak termasuk dalam yurisdiksi teritorial atau yurisdiksi pribadi Pengadilan.
MANILA, Filipina – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda telah menolak kasus Filipina terhadap Tiongkok atas pelanggaran di Laut Filipina Barat, dengan alasan kurangnya yurisdiksi.
“Kantor telah sampai pada kesimpulan bahwa kejahatan yang diduga dilakukan tidak termasuk dalam yurisdiksi teritorial atau pribadi Pengadilan,” demikian bunyi laporan Bensouda yang dirilis pada Kamis malam, 5 Desember.
Mantan Menteri Luar Negeri Filipina Albert del Rosario dan mantan Ombudsman Conchita Carpio Morales mengajukan komunikasi tersebut pada bulan Maret 2019, menyebut Presiden Tiongkok Xi Jinping sebagai tergugat atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan di Laut Filipina Barat.
Komunikasi tersebut mencantumkan pelecehan terhadap nelayan Filipina oleh kapal Tiongkok, dan kerusakan yang terjadi pada lingkungan maritim di perairan Filipina.
Bensouda pertama kali menunjukkan bahwa Tiongkok bukanlah negara pihak ICC.
“Kantor menyimpulkan bahwa itu adalah negara bagianZona Ekonomi Eksklusif (dan landas kontinen) tidak dapat dianggap sebagai bagian dari ‘wilayahnya’ sesuai dengan ketentuan pasal 12(2)(a) Statuta,” kata Bensouda.
Bensouda mengacu pada Pasal 12(2)(a) Statuta Roma yang menyatakan bahwa ICC dapat menerapkan yurisdiksi “jika kejahatan dilakukan di atas kapal atau pesawat terbang” milik negara pihak atau Filipina.
“Dalam situasi saat ini, hanya skenario pertama yang mungkin berlaku,” kata Bensouda.
Namun hal itu juga tidak berhasil, karena “dugaan kejahatan tersebut diduga dilakukan di atas kapal yang terdaftar di Tiongkok.”
Ketentuan tersebut juga menyatakan bahwa ICC dapat memiliki yurisdiksi jika kejahatan tersebut terjadi di wilayah negara pihak.
“Menurut pendapat Kantor, ZEE (dan landas kontinen) tidak dapat disamakan dengan wilayah suatu Negara dalam pengertian pasal 12 Statuta, karena istilah ‘wilayah’ suatu Negara dalam ketentuan ini harus ditafsirkan secara terbatas. ke ruang geografis di mana suatu negara menikmati kedaulatan teritorialnya,” kata Bensouda.
Beberapa bulan setelah mengajukan pengaduan, Morales dan Del Rosario dilarang memasuki Hong Kong. – Rappler.com