• October 19, 2024

Pengadilan Luksemburg menolak permintaan ahli waris Sulu Sultan untuk menegakkan putusan arbitrase $15 miliar – Malaysia

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

(PEMBARUAN Pertama) Paul Cohen, pengacara ahli waris Sultan Sulu, mengatakan keputusan pengadilan ‘tidak ada hubungannya dengan status putusan arbitrase, di Luksemburg sendiri, atau di tempat lain’

KUALA LUMPUR, Malaysia – Menteri Hukum Malaysia mengatakan pada Kamis (26 Januari) bahwa pengadilan Luksemburg telah membatalkan upaya ahli waris mantan kesultanan untuk membatalkan putusan arbitrase senilai $15 miliar yang mereka menangkan melawan Malaysia.

Pengadilan Perancis tahun lalu memerintahkan Malaysia untuk membayar $14,9 miliar kepada ahli waris sultan terakhir Sulu untuk menghormati kesepakatan tanah era kolonial. Malaysia, yang tidak berpartisipasi dalam proses arbitrase, menyatakan bahwa proses tersebut ilegal.

Pihaknya mendapat izin untuk tidak menerapkan keputusan tersebut di Perancis, namun keputusan tersebut tetap dapat dilaksanakan di luar Perancis berdasarkan perjanjian PBB mengenai arbitrase internasional.

Menteri Hukum Malaysia Azalina Othman Said mengatakan Pengadilan Distrik Luksemburg pada hari Selasa menolak permintaan “perintah penyitaan” yang dibuat oleh ahli waris Sulu.

Belum jelas apa dampak keputusan tersebut, jika ada, terhadap putusan arbitrase. Azalina tidak memberikan rincian keputusan pengadilan tersebut dalam sebuah pernyataan yang menggambarkannya sebagai “kemenangan signifikan” bagi Malaysia.

Paul Cohen, pengacara ahli waris Sultan Sulu, mengatakan keputusan pengadilan “tidak ada hubungannya dengan status putusan arbitrase, di Luksemburg sendiri, atau di tempat lain.”

“Ini adalah keputusan awal, berdasarkan tindakan awal, di salah satu dari beberapa yurisdiksi di mana kami sedang mengupayakan penegakan hukum,” katanya kepada Reuters melalui email.

“Kami bahkan belum melihat keputusannya – hal yang sama juga berlaku di Malaysia – jadi kami tidak yakin atas dasar apa yang dianggap pantas oleh Malaysia untuk memberikan komentar pada tahap ini.”

Pengadilan Luksemburg tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.

Juli lalu, dua anak perusahaan perusahaan minyak negara Malaysia Petronas yang berbasis di Luksemburg disita oleh petugas pengadilan sebagai bagian dari upaya ahli waris untuk menegakkan putusan tersebut.

Azalina tidak menyebutkan apakah keputusan itu terkait dengan penyitaan satuan Petronas.

Keputusan ini menegaskan kebijakan pemerintah yang gigih membela Malaysia di setiap forum untuk memastikan kepentingan, kekebalan kedaulatan, dan kedaulatan Malaysia dilindungi dan dipelihara setiap saat, kata Azalina dalam pernyataannya.

Petronas mengatakan pihaknya akan menentang klaim apa pun yang dibuat atas asetnya.

– Rappler.com

SGP hari Ini