• September 25, 2024
Pengadilan Malaysia mengizinkan kelompok hak asasi manusia untuk menentang deportasi Myanmar

Pengadilan Malaysia mengizinkan kelompok hak asasi manusia untuk menentang deportasi Myanmar

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Langkah ini merupakan langkah besar di Malaysia, di mana undang-undang mencegah keputusan imigrasi untuk digugat di pengadilan

Pengadilan Malaysia pada Selasa, 9 Maret, memberikan izin kepada kelompok hak asasi manusia internasional untuk menentang deportasi warga negara Myanmar baru-baru ini, sebuah langkah besar di negara yang undang-undangnya mencegah keputusan imigrasi digugat di pengadilan.

Bulan lalu, pemerintah Malaysia menggunakan 3 kapal angkatan laut Myanmar untuk mendeportasi 1.086 orang yang dikatakan sebagai imigran gelap. Langkah ini dilakukan hanya beberapa jam setelah perintah pengadilan sementara melarang pemecatan kelompok tersebut, sambil menunggu tawaran hukum dari Amnesty International dan Asylum Access untuk menghentikan rencana tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada hari Selasa membuka jalan bagi sidang penuh mengenai deportasi tersebut dan memperpanjang masa larangan pemindahan 114 warga negara Myanmar lainnya hingga akhir peninjauan kembali. Malaysia awalnya mengatakan akan mendeportasi 1.200 orang.

Upaya hukum yang diajukan kelompok tersebut kemungkinan besar tidak akan memulangkan mereka yang sudah dideportasi, namun bisa menimbulkan tantangan serupa terhadap pemindahan mereka di masa depan, kata New Sin Yew, pengacara kelompok hak asasi manusia tersebut, kepada Reuters.

“Ini adalah keputusan yang sangat penting karena mengakui fungsi organisasi non-pemerintah seperti Asylum Access dan Amnesty International dan status mereka dalam mengajukan peninjauan kembali untuk meminta pertanggungjawaban pihak berwenang,” kata New, merinci keputusan pengadilan.

Departemen imigrasi tidak segera menanggapi permintaan komentar atas keputusan pengadilan tersebut.

Pengadilan mengatakan akan mendengarkan gugatan tersebut pada 23 Maret.

Kelompok hak asasi manusia internasional mengambil tindakan hukum di tengah kekhawatiran bahwa orang-orang yang menjadi sasaran repatriasi termasuk pencari suaka atau pengungsi yang melarikan diri dari penganiayaan di Myanmar, tempat militer mengambil alih kekuasaan bulan lalu.

Departemen imigrasi Malaysia mengatakan kelompok yang kembali tersebut tidak termasuk pengungsi Rohingya atau pencari suaka, namun kekhawatiran tetap ada. Badan pengungsi PBB telah ditolak aksesnya terhadap para tahanan untuk memverifikasi status mereka selama lebih dari setahun.

Kelompok hak asasi manusia dalam pengajuannya ke pengadilan mengatakan 3 orang yang terdaftar di PBB dan 17 anak di bawah umur yang memiliki setidaknya satu orang tua di Malaysia termasuk dalam daftar yang dideportasi. Tidak jelas apakah orang-orang tersebut termasuk dalam kelompok yang telah dipulangkan. – Rappler.com

Keluaran Sydney