• October 19, 2024
Pengadilan Manila menguatkan hukuman Ressa atas pencemaran nama baik dunia maya, dengan mengutip undang-undang pembatasan baru yang berlaku selama 15 tahun

Pengadilan Manila menguatkan hukuman Ressa atas pencemaran nama baik dunia maya, dengan mengutip undang-undang pembatasan baru yang berlaku selama 15 tahun

Hakim Rainelda Estacio-Montesa menemukan putusan Mahkamah Agung Divisi Pertama tahun 2018 yang mengatakan bahwa pencemaran nama baik di dunia maya tidak menentukan hukuman 12 tahun, tetapi lebih lama – 15 tahun

Hakim Rainelda Estacio-Montesa di Manila membantah tuduhan tersebut mosi untuk peninjauan kembali sebagian disampaikan oleh jurnalis Rappler, dan hukuman atas pencemaran nama baik dunia maya dari CEO Rappler dan Editor Eksekutif Maria Ressa dan mantan peneliti-penulis Reynaldo Santos Jr.

Mengingat hal-hal di atas, maka Mosi Peninjauan Kembali Sebagian yang diajukan oleh terdakwa Reynaldo Santos Jr dan Maria Angelita Ressa ditolak karena kurang berdasar, kata Montesa dalam perintah yang ditandatangani pada Jumat, 24 Juli.

Opsi berikutnya bagi Ressa dan Santos adalah mengajukan banding ke Pengadilan Banding. (DAFTAR: Cases vs Maria Ressa, direktur Rappler, staf sejak 2018)

Ketika menolak mosi Ressa dan Santos, Montesa untuk pertama kalinya mengutip keputusan Mahkamah Agung Divisi Pertama pada tahun 2018, yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik di dunia maya tidak mengharuskan hukuman 12 tahun, melainkan 15 tahun – bahkan jangka waktu yang lebih lama.

Masa resep adalah salah satunya sebagian besar masalah yang dipermasalahkan secara hukum dalam kasus pencemaran nama baik dunia maya Ressa. Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Antonio Carpio menyatakan bahwa batas waktu adalah satu tahun.

Artikel Rappler yang disengketakan diterbitkan pada bulan Mei 2012, yang berarti bahwa pelapor Wilfredo Keng hanya mempunyai hak untuk menuntut hingga bulan Mei 2013 jika undang-undang pembatasan satu tahun dipatuhi. Keng baru mengajukan pengaduan pada Oktober 2017.

Periode resep

Montesa memiliki “resolusi yang tidak dipublikasikan Tolentino v Rakyat,” yang merupakan putusan Mahkamah Agung Bagian I tertanggal 6 Agustus 2018.

Montesa mengutip resolusi tersebut untuk membenarkan keputusannya bahwa pencemaran nama baik di dunia maya tidak dapat dilakukan dalam satu tahun.

Meskipun Montesa sebelumnya mendukung teori Departemen Kehakiman (DOJ) bahwa pencemaran nama baik di dunia maya ditentukan dalam 12 tahun, dia sekarang mengutip resolusi Tolentino yang menyatakan: “Berdasarkan Pasal 90 KUHP Revisi, kejahatan pencemaran nama baik ditentukan sehubungan dengan RA 10175 sekarang dalam 15 tahun.”

“Oleh karena itu, Pengadilan tidak dapat menerapkan jangka waktu preskriptif selama 1 tahun sebagaimana diatur dalam Revisi KUHP seperti yang diminta oleh pembela,” kata Montesa.

Tolentino vs Rakyat

Keputusan Montesa sebelumnya mengenai undang-undang pembatasan, dan Tolentino vs People, memiliki dasar hukum yang berbeda.

Berdasarkan Revisi KUHP (RPC), pencemaran nama baik ditentukan satu tahun. Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya tidak secara tegas memberikan batas waktu pencemaran nama baik di dunia maya.

Kurangnya dasar tekstual ini memberi DOJ, dan kemudian Montesa, sebuah kesempatan untuk mengutip Undang-undang 3326 sebelum perang yang menetapkan periode preskriptif untuk undang-undang khusus.

Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya menerapkan hukuman satu tingkat lebih tinggi untuk pelanggaran yang diatur dalam undang-undang tersebut. Jadi dari semula ancaman hukumannya hingga 6 tahun, pencemaran nama baik di dunia maya kini diancam hukuman hingga 12 tahun. Berdasarkan Undang-undang kuno 3326, kejahatan semacam itu memiliki batas waktu 12 tahun, menurut pandangan DOJ dan Montesa.

Namun keputusan Tolentino didasarkan pada Pasal 90 RPC yang mengatur batas waktu kejahatan.

Putusan Divisi Pertama berbunyi: “Hukuman baru (pencemaran nama baik di dunia maya) menjadi efektif, mengikuti Pasal 25 6 RPC… mengikuti Pasal 90 7 RPC, tindak pidana pencemaran nama baik terkait RA 10175 menulis sekarang sebelumnya dalam lima belas ( 15 tahun.”

Paragraf ke-2 Pasal 90 mengatakan: “Kejahatan yang diancam dengan hukuman afektif lainnya akan ditentukan dalam waktu lima belas tahun.”

Bagian 90

Di kolom sebelumnya di Philippine Daily Inquirerpensiunan Hakim Carpio menunjukkan bahwa pasal 90 “diklasifikasikan menjadi dua,” dan bahwa klasifikasi ke-2 masih membuat undang-undang pembatasan pelaku fitnah dunia maya menjadi satu tahun.

“Yang didasarkan pada lamanya atau sifat hukumannya, dan yang didasarkan pada kejahatan itu sendiri, tanpa memandang lamanya atau sifat hukumannya. Yang termasuk dalam klasifikasi pertama adalah, antara lain, kejahatan yang diancam dengan hukuman korektif yang ditetapkan dalam 10 tahun. Di bawah klasifikasi kedua, antara lain, ‘pencemaran nama baik dan pelanggaran serupa’ yang ditentukan dalam satu tahun,” tulis Carpio.

Memang benar, alinea ke-4 dan ke-5 Pasal 90 berbunyi: “Tindak pidana pencemaran nama baik atau tindak pidana lain yang sejenis harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun. Tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan dan pencemaran nama baik dengan akta akan ditentukan dalam waktu enam bulan.”

Menyatakan UU Kejahatan Dunia Maya konstitusional pada tahun 2014, Mahkamah Agung memutuskan Disini v. Menteri Kehakiman bahwa “pencemaran nama baik di dunia maya sebenarnya bukan kejahatan baru” dari pencemaran nama baik RPC.

Oleh karena itu, Carpio mencatat, “Dalam kasus seperti ini, jangka waktu yang ditentukan untuk pencemaran nama baik di dunia maya diatur oleh RPC yang menetapkan jangka waktu yang ditentukan sendiri. Berdasarkan Pasal 90 RPC, kejahatan pencemaran nama baik dan pelanggaran serupa lainnya akan ditentukan dalam waktu satu tahun. .”

“Kutipan Tolentino tidak diperlukan karena di sini terdapat periode preskriptif tertentu dan itu adalah Art. 90. Kami akan membahas hal ini di tingkat banding,” kata pengacara Ressa dan Santos, mantan juru bicara Mahkamah Agung Ted Te.

Ressa menghadapi 5 kasus kriminal lainnya terkait dengan pajakdan 3 tuntutan pidana, termasuk keluhan pencemaran nama baik dunia maya lainnya disampaikan oleh Keng. – Rappler.com

uni togel