Pengadilan memerintahkan pemerintah QC untuk membayar P6M kepada korban tragedi TPA Payatas
- keren989
- 0
(DIPERBARUI) Pengadilan memberikan ganti rugi senilai R110.000 kepada masing-masing dari 56 penggugat, kerabat dari mereka yang tewas dalam tragedi tersebut
MANILA, Filipina (DIPERBARUI) – Pengadilan Kota Quezon telah memerintahkan pemerintah Kota Quezon untuk membayar ganti rugi P6 juta kepada 56 penduduk Payatas atas tanah longsor tragis yang menewaskan ratusan orang pada tahun 2000.
Dalam keputusan setebal 133 halaman, Pengadilan Negeri Kota Quezon Cabang 97 memerintahkan pemerintah Kota Quezon untuk membayar ganti rugi sedang sebesar P50.000, ganti rugi moral sebesar P50.000, dan ganti rugi sebesar P10.000 kepada masing-masing dari 56 penggugat yang kerabat para korban.
“Pengadilan memberikan putusan yang menyatakan terdakwa Pemerintah Kota Quezon bertanggung jawab kepada ahli waris yang sah dari korban yang meninggal,” kata Plt Hakim Ketua Cabang 97 Marilou Runes-Tamang dalam putusan tertanggal 30 Oktober 2019, namun dirilis pada Kamis, 16 Januari. .
Pengadilan juga memerintahkan pemerintah Kota Quezon untuk membayar penggugat sebesar R100.000 sebagai biaya pengacara.
“Gunung sampah itu sendiri merupakan bukti kelalaian besar pemerintah kota dalam pengelolaan dan pengoperasian TPA,” kata Tamang.
“Pembuangan sampah yang tidak tepat dan tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan tumpukan sampah yang menggunung adalah penyebab langsung kematian para korban dengan kekerasan dan hilangnya harta benda dan pribadi,” tambah hakim.
Longsor di Payatas terjadi pada 10 Juli 2000, ketika tembok yang dipenuhi sampah mengubur hidup-hidup 232 orang. Ismail Mathay Jr. adalah walikota Kota Quezon pada saat itu.
Diskusi hukum
Pengadilan membatalkan kasus terhadap Otoritas Pembangunan Metropolitan Manila (MMDA), dan perusahaan swasta Tofemi Realty Corporation, Meteor Company Incorporated, dan Ren Transport Corporation.
Tofemi dan Meteor memiliki sebagian wilayah Payatas, yang disebut Lupang Pangako (Tanah Perjanjian), yang mereka sewakan kepada pemerintah Kota Quezon untuk dijadikan tempat pembuangan sampah.
Ren Transport adalah kontraktor yang setiap hari memungut sampah yang dibawa ke TPA.
“Semua saksi dari pihak penggugat menerangkan bahwa selama berada di Lupang Pangako, volume sampah yang dibuang di kawasan tersebut berangsur-angsur meningkat hingga mencapai ketinggian yang belum pernah terjadi sebelumnya sehingga membentuk gunungan sampah yang semakin mendekati tempat tinggal mereka,” bunyi putusan tersebut.
Pengadilan mengandalkan prinsip hukum penyebab terdekat, yang dalam kasus-kasus Mahkamah Agung sebelumnya didefinisikan sebagai jenis kelalaian yang menghasilkan suatu peristiwa “yang tanpanya peristiwa tersebut tidak akan terjadi”.
Penyebab terdekatnya adalah prinsip hukum yang sama yang digunakan terhadap mantan Presiden Benigno Aquino III terkait tragedi Mamasapano.
Pengadilan sepakat bahwa kelalaian pemerintah, dan bukan penolakan warga untuk pindah, merupakan penyebab langsung kematian tersebut.
“Pemeriksaan terhadap catatan mendukung kesimpulan bahwa meskipun penggugat tidak mengungsi dan mencari tempat yang lebih tinggi dan lebih aman setelah terjadinya topan yang mengamuk, kelalaian pemerintah kota Kota Quezon karena gagal menyediakan fasilitas yang memadai dan memelihara fasilitas yang sesuai. karena Pembuangan limbah padat, serta menyebabkan tumpukan sampah menjulang tinggi, merupakan penyebab langsung hilangnya nyawa dan harta benda,” kata pengadilan.
MMDA dibebaskan karena “penggugat gagal membuktikan dengan banyak bukti bahwa MMDA melakukan pengendalian, pengawasan dan pengelolaan open dump Payatas.”
Pengadilan juga memutuskan bahwa pemilik tanah Tofemi dan Meteor hanya boleh menyewakan properti tersebut kepada pemerintah daerah.
“Hanya mengizinkan lahannya digunakan sebagai tempat pembuangan sampah tidak berarti bahwa ia memerintahkan, menghasut, mempromosikan atau menasihati, memaafkan, bekerja sama, membantu atau bersekongkol dalam melakukan perbuatan melawan hukum,” kata pengadilan.
Pengadilan membebaskan Ren Transport, dengan mengatakan bahwa “fakta bahwa mereka membawa sampah ke tempat pembuangan sampah tidak berarti bahwa mereka menikmati penggunaan properti tersebut secara eksklusif dan tanpa gangguan sebagai tempat pembuangan sampah seperti yang dituduhkan dalam pengaduan.”
Pengacara penggugat, Public Interest Law Center (PILC), menganggapnya sebagai kasus penting.
“Keputusan tersebut, jika dibaca dengan hati-hati dan dengan undang-undang seperti Undang-Undang Pengelolaan Sampah Ekologis yang sangat terkait dengan tragedi ini, akan membantu membentuk pola bagi pemerintah daerah untuk mencegah dan menangani bencana,” kata PILC dalam sebuah pernyataan pada Kamis. – Rappler.com