• November 22, 2024
Pengungsi Rohingya menuntut Facebook sebesar 0 miliar atas kekerasan di Myanmar

Pengungsi Rohingya menuntut Facebook sebesar $150 miliar atas kekerasan di Myanmar

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Gugatan class action baru ini mengacu pada tuduhan pengungkap fakta (whistleblower) Facebook, Frances Haugen, bahwa perusahaan tersebut tidak mengawasi konten yang menyinggung di negara-negara di mana ujaran semacam itu kemungkinan besar menimbulkan kerugian paling besar.

Pengungsi Rohingya dari Myanmar menggugat Meta Platforms Inc, yang sebelumnya dikenal sebagai Facebook, sebesar $150 miliar atas tuduhan bahwa perusahaan media sosial tersebut gagal mengambil tindakan terhadap ujaran kebencian anti-Rohingya yang berkontribusi terhadap kekerasan.

Gugatan class action AS, yang diajukan hari Senin di California oleh firma hukum Edelson PC dan Fields PLC, menuduh kegagalan perusahaan tersebut dalam mengawasi konten dan desain platformnya berkontribusi terhadap kekerasan nyata yang dialami komunitas Rohingya. Dalam aksi terkoordinasi, pengacara Inggris juga menyerahkan surat pemberitahuan ke kantor Facebook di London.

Facebook tidak segera menanggapi permintaan Reuters untuk mengomentari gugatan tersebut. Perusahaan tersebut mengatakan pihaknya “terlalu lambat dalam mencegah misinformasi dan kebencian” di Myanmar dan mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk memerangi penyalahgunaan platform di wilayah tersebut, termasuk melarang militer mengakses Facebook dan Instagram setelah kudeta pada 1 Februari.

Facebook mengatakan pihaknya dilindungi dari tanggung jawab atas konten yang diposting oleh pengguna berdasarkan undang-undang internet AS yang dikenal sebagai Pasal 230, yang menyatakan bahwa platform online tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh pihak ketiga. Pengaduan tersebut mengatakan bahwa pihaknya berupaya menerapkan hukum Burma terhadap klaim tersebut jika Pasal 230 diajukan sebagai pembelaan.

Meskipun pengadilan AS dapat menerapkan hukum asing untuk kasus-kasus di mana dugaan kerusakan dan aktivitas terjadi oleh perusahaan di negara lain, dua pakar hukum yang diwawancarai oleh Reuters mengatakan mereka mengetahui tidak ada preseden yang berhasil untuk penerapan hukum asing dalam tuntutan hukum terhadap perusahaan media sosial yang dilindungi Pasal 230. mungkin berlaku.

Anupam Chander, seorang profesor di Pusat Hukum Universitas Georgetown, mengatakan bukanlah hal yang “tidak pantas” untuk menggunakan hukum Burma. Namun dia meramalkan bahwa “Hal ini tidak mungkin berhasil,” dan mengatakan bahwa “Akan aneh jika Kongres melarang tindakan berdasarkan hukum AS tetapi mengizinkan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hukum asing.”

Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya meninggalkan negara bagian Rakhine di Myanmar pada bulan Agustus 2017 menyusul tindakan keras militer yang menurut para pengungsi mencakup pembunuhan massal dan pemerkosaan. Kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan pembunuhan warga sipil dan pembakaran desa.

Pihak berwenang Myanmar mengatakan mereka memerangi pemberontakan dan menyangkal bahwa mereka telah melakukan kekejaman sistematis.

Pada tahun 2018, penyelidik hak asasi manusia PBB mengatakan penggunaan Facebook memainkan peran penting dalam penyebaran ujaran kebencian yang memicu kekerasan. Investigasi Reuters pada tahun itu, yang dikutip dalam pengaduan AS, menemukan lebih dari 1.000 contoh postingan, komentar, dan gambar yang menyerang Rohingya dan Muslim lainnya di Facebook.

Pengadilan Kriminal Internasional membuka kasus atas tuduhan kejahatan di wilayah tersebut. Pada bulan September, seorang hakim federal AS memerintahkan Facebook untuk merilis catatan akun yang terkait dengan kekerasan anti-Rohingia di Myanmar yang menutup raksasa media sosial tersebut.

Gugatan class action baru ini mengacu pada klaim pengungkap fakta (whistleblower) Facebook Frances Haugen, yang membocorkan sejumlah dokumen internal tahun ini, bahwa perusahaan tersebut tidak mengawasi konten yang menyinggung di negara-negara di mana ucapan semacam itu kemungkinan besar menimbulkan kerugian paling besar.

Keluhan tersebut juga mengacu pada laporan media baru-baru ini, termasuk laporan Reuters bulan lalu, bahwa militer Myanmar menggunakan akun media sosial palsu untuk terlibat dalam apa yang dalam istilah militer sering disebut sebagai “perang informasi.” – Rappler.com

Pengeluaran SGP hari Ini