Perdagangan penyu di pasar gelap Laut Sulu memicu kemarahan di BARMM
- keren989
- 0
KOTA COTABATO, Filipina – Pejabat di wilayah Bangsamoro pada Rabu, 1 Februari, membunyikan peringatan atas perdagangan pasar gelap penyu hijau (Chelonia mydas) di Laut Sulu.
Peringatan itu datang bahkan ketika pihak berwenang menunjuk pada kematian 15 penyu hijau yang membuat marah para pejabat Daerah Otonomi Bangsamoro di Muslim Mindanao (BARMM).
Penyu langka yang ditangkap di Laut Sulu itu diduga akan dijual kepada pembeli asing.
Penyu hijau, salah satu spesies penyu yang ditemukan di perairan hangat dan tropis, telah dinyatakan terancam punah antara lain karena perburuan dan hilangnya habitat.
Rosslaini Alonto-Sinarimbo, direktur jenderal BARMM Kementerian Perdagangan, Investasi dan Pariwisata (MTIT), mengatakan penahanan sekelompok penduduk desa di Sulu pada akhir Januari menyoroti praktik ilegal penduduk setempat yang, melalui janji cepat laba.
Sinarimbo mengatakan MTIT dan kantor BARMM terkait lainnya akan segera mengambil langkah untuk menghentikan perdagangan ilegal tersebut.
“Penduduk setempat percaya bahwa mereka dapat memperoleh keuntungan besar dengan menangkap dan membunuh penyu secara ilegal. Mereka tidak tahu bahwa melindungi penyu akan mendatangkan lebih banyak uang dari pariwisata ke desa mereka. Wisatawan pasti ingin melihat makhluk laut yang lembut ini,” kata Sinarimbo.
Dia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (MENRE) BARMM, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (MILG), pemerintah daerah, MTIT, dan aktivis lingkungan bekerja sama untuk kampanye kesadaran masyarakat untuk perlindungan spesies yang terancam punah.
Polisi Laut menangkap delapan pria asal Pangutaran karena kepemilikan ilegal 15 ekor penyu hijau mati dalam penggerebekan di Sitio Puh Higad, Barangay Bubuan di Kota Hadji Panglima Tahil, Sulu pada Januari lalu.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Sawah Mnu Habil
- Albakre Jammad Basari
- Jal Hambay Sali
- Asdarun Jamil Akasa
- Sanibe Dirong Saali
- Mulsin Hamid Mahamod
- Mahadil Siri Mahamod
- Marvin Harrill
Polisi juga menyita lima perahu bermotor yang memuat 15 ekor penyu hijau yang mati.
Pihak berwenang mengatakan penyu tersebut diduga akan dijual di pasar gelap kepada pembeli Tiongkok.
Insiden tersebut juga membuat khawatir para pejabat di wilayah tersebut karena Suaka Margasatwa Kepulauan Penyu, yang merupakan tempat bersarang utama bagi spesies yang terancam punah, terletak dekat dengan kawasan penangkapan penyu.
Tempat suci yang merupakan bagian dari Tawi-Tawi ini dibatasi oleh laut Sulu dan Mindanao di bagian barat dan utara serta Laut Sulawesi di ujung timur dan selatan. Ini ditetapkan sebagai kawasan lindung pada tahun 1999.
Para tersangka menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-Undang Konservasi Satwa Liar dan Undang-Undang yang melarang penangkapan spesies langka, terancam punah, atau terancam punah.
Berdasarkan RA 9147, hukuman bagi perburuan dan perdagangan satwa liar berkisar antara dua hingga empat tahun penjara dan/atau denda sebesar P30,000 hingga P300,000 untuk perburuan, dan P5,000 hingga P300,000 untuk perdagangan manusia.
“Masyarakat di wilayah tersebut perlu memahami nilai penyu,” kata Sinarimbo.
Menteri Lingkungan Hidup BARMM Akmad Brahim menyalahkan maraknya perdagangan ilegal karena kurangnya kesadaran masyarakat mengenai perlindungan lingkungan.
Brahim mengatakan kementerian lingkungan hidup di wilayah tersebut akan meningkatkan operasi untuk mengekang aktivitas ilegal tersebut, terutama di wilayah di mana penangkapan ikan diatur atau dibatasi secara ketat.
“Kami sekarang berkoordinasi dengan pejabat setempat dan senang warga setempat mau bekerja sama,” katanya.
Brahim mengatakan suaka penyu dan spesies langka lainnya harus lebih dijaga keamanannya.
Di Parlemen Bangsamoro di Kota Cotabato, Advokat Perubahan Iklim dan Perlindungan Lingkungan Baileng Utto-Mantawil mengusulkan undang-undang untuk memperkuat upaya multi-lembaga dalam pendidikan dan penyebaran informasi untuk perlindungan dan konservasi satwa liar laut.
Jika disetujui, pemerintah daerah, MILG, MENRE dan Biro Perikanan Kementerian Pertanian, Perikanan dan Reformasi Agraria (MAFAR) akan ditugaskan untuk bekerja sama dalam pelaksanaan kampanye.
“Kita perlu menggabungkan upaya kita untuk menjaga provinsi kepulauan kita, yang terdepan dalam peluang pariwisata dan investasi, serta satwa liar laut kita,” kata Mantawil.
Lokasi penangkapan penyu berada di dekat gugusan pulau di Kepulauan Sulu yang merupakan tempat bersarangnya penyu hijau yang terancam punah di Asia Tenggara.
Setiap tahun, lebih dari 2.000 penyu datang ke cagar alam untuk bertelur, namun hanya sebagian kecil yang mencapai usia dewasa karena predator alami. Yang memberatkan adalah para pemburu liar.
Cagar alam seluas 242.967 hektar ini meliputi pulau Baguan, Taganak, Boan, Bakkungan Besar, Langaan dan Lihiman.
Filipina juga bekerja sama dengan Indonesia dan Malaysia untuk melindungi penyu di wilayah tersebut. Pada tahun 2001, ketiga negara menandatangani perjanjian tentang konservasi dan pengelolaan penyu di sepanjang perbatasan mereka. – Rappler.com