• September 22, 2024

Proyek senilai P3 miliar yang tidak dilikuidasi oleh DILG selama bertahun-tahun – COA

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Auditor negara mencatat P2,6 miliar harus dipertanggungjawabkan oleh unit pemerintah daerah, dan P372 juta oleh lembaga pemerintah pusat

Proyek senilai lebih dari R3 miliar yang dikelola oleh Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (DILG) selama bertahun-tahun belum sepenuhnya dilikuidasi, demikian temuan auditor negara.

Berdasarkan laporan audit tahunan DILG tahun 2020, jumlah yang mencakup transfer dana ke unit pemerintah daerah senilai P2,6 miliar – sebagian besar – untuk proyek-proyek yang mencakup proyek-proyek yang melayani masyarakat miskin dan terkena dampak konflik.

Di antara proyek-proyek tersebut, kata Komisi Audit (COA), adalah Salintubig, yang MENGGALI dikatakan “dirancang untuk menyediakan sistem pasokan air bagi kota-kota yang tidak memiliki air.”

Di Mindanao Utara, transfer dana yang tidak dicairkan untuk program Salintubig berjumlah P67 juta, yang sebagian ditujukan untuk masyarakat Marawi yang dilanda perang.

dalam siaran pers DILG 2018 mencatat bahwa Pemerintah Kota Marawi dan Kantor Regional DILG di Mindanao Utara dan Daerah Otonom di Mindanao Muslim membuat nota kesepakatan tripartit untuk proyek tersebut.

“Proyek Salintubig di Wilayah 10 termasuk proyek yang dimulai pada Juni 2018 dan ditargetkan selesai pada Desember 2019, namun menurut Status Report per Desember 2020 kurang dari 50% selesai, sehingga terdapat 2.156 KK di Kota Marawi. akses terhadap air minum,” kata laporan audit.

DILG mengatakan proyek tersebut tertunda karena masalah kepemilikan tanah dan hak jalan di mana tangki air dan pipa akan ditempatkan, serta pandemi COVID-19.

“Tanggal penyelesaian direvisi menjadi pada atau sebelum akhir Desember 2021. Saat ini kinerja fisik proyek hingga saat ini adalah 70%,” komentar DILG sebagaimana tercermin dalam laporan audit. “Sampai saat ini LGU (Marawi) sudah mampu melikuidasi sejumlah P15.602.293.”

Transfer dana ke lembaga pemerintah nasional

Auditor negara juga menemukan bahwa dari P372 juta yang tidak dilikuidasi oleh lembaga pemerintah nasional, P223 juta ditransfer oleh DILG antara tahun 2011 dan 2019. Komisi Presiden untuk Masyarakat Miskin Perkotaan bertanggung jawab atas hal tersebut – sekitar P191,4 juta.

COA juga mengimbau DILG untuk melakukan transfer dana ke Departemen Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPWH) dan Layanan Pengadaan Departemen Anggaran dan Pengelolaan (PS-DBM) “walaupun ada saldo terutang dan sebelum pengajuan dokumen likuidasi.”

Transfer dana ke DPWH dan PS-DBM menumpuk hingga P60 juta pada tahun 2020, meskipun kedua lembaga tersebut memiliki saldo terutang sebesar P92 juta pada akhir tahun 2019.

COA meminta DILG untuk tidak mentransfer lebih banyak uang kepada lembaga-lembaga yang belum memperbaiki kekurangan mereka.

“Kami merekomendasikan dan Manajemen sepakat untuk tidak memberikan tambahan transfer dana kepada lembaga yang saldonya belum dilikuidasi dan secara ketat mematuhi persyaratan Surat Edaran COA No. 2016-002 tanggal 31 Mei 2016,” demikian bunyi laporan tersebut.

Itu surat Edaran mencatat bahwa dana yang sebelumnya ditransfer ke lembaga pelaksana harus dilikuidasi dan dicatat dalam pembukuan “untuk melindungi dana publik dari penyalahgunaan.”

Sejumlah transfer dana senilai P4,1 juta ke kantor-kantor regional, serta P6,6 juta ke lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat sipil, juga tidak dilikuidasi.

“Kami merekomendasikan dan manajemen sepakat untuk secara ketat memantau dan menegakkan likuidasi transfer dana sesuai dengan Surat Edaran COA No. 94-013 dan ketentuan terkait MOA, dan penyebab non-likuidasinya ditentukan,” tulis auditor negara.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa lembaga pelaksana akan mengajukan persyaratan dokumenter untuk likuidasi transfer dana ke lembaga sumber “dalam waktu 10 hari setelah akhir setiap bulan (atau) akhir periode proyek yang disepakati.” – Rappler.com


hongkong prize