• November 28, 2024
Resolusi DPR berupaya menerapkan aturan ‘yang membatasi’ pemberitaan media

Resolusi DPR berupaya menerapkan aturan ‘yang membatasi’ pemberitaan media

(DIPERBARUI) Ketua Komite Informasi Publik DPR Ben Evardone mengatakan beberapa ketentuan akan mempersulit jurnalis untuk mengakses DPR

MANILA, Filipina (DIPERBARUI) – Sebuah resolusi DPR diajukan yang menyerukan penerapan usulan peraturan untuk liputan media yang sebelumnya dikritik karena membatasi jurnalis.

Perwakilan Samar Timur Ben Evardone, ketua baru komite informasi publik, menyuarakan peringatan tersebut Resolusi DPR (HR) No.2149 diajukan oleh Cristina Roa Puno, Perwakilan Kota Antipolo, Distrik 1.

“Di satu sisi, hal ini dapat membatasi akses Anda terhadap keamanan informasi penting… Semoga menjadi pedoman ya (ada pedomannya),” kata Evardone.

Memiliki pedoman bukanlah hal yang buruk, tetapi jika pedoman tersebut sampai menghalangi upaya Anda untuk mengamankan… informasi, data, dll., itu tidak akan terlihat bagus.,” dia menambahkan.

(Memiliki pedoman bukanlah hal yang buruk, tetapi jika hal itu sampai pada titik di mana hal itu menghalangi Anda mengamankan efek Anda… informasi, data, dll., menurut saya itu tidak baik.)

Apa isi peraturan yang diusulkan untuk liputan media? HR 2149, yang diajukan Puno pada 4 September, menginginkan DPR mengadopsi usulan aturan pemberitaan media. Puno berargumentasi bahwa hal ini “penting untuk menjamin kebebasan pers dan informasi, sekaligus menjamin ketertiban dan keamanan publik.”

HR 2149 masih tertunda di Komite Peraturan sejak 5 September. Komite peraturan menyusun rancangan undang-undang dan keputusan di sidang paripurna dan juga bertanggung jawab atas peraturan DPR.

Versi pertama dari aturan yang diusulkan untuk liputan media pertama kali dirancang pada masa jabatan Ketua dan Distrik 1 Davao del Norte Pantaleon Alvarez yang digulingkan. Wartawan DPR sangat menentang usulan tersebut pada saat itu. (BACA: Anggota parlemen PH berupaya melarang wartawan yang ‘mencoreng’ mereka)

Namun Puno menjelaskan, usulan aturan yang disebutkan dalam keputusannya tersebut merupakan versi modifikasi dari usulan pimpinan DPR sebelumnya.

“Kami meninjau versi yang pertama kali disajikan kepada media pada masa Alvarez. Versi saat ini bahkan telah melalui konsultasi dengan awak media dan yakinlah bahwa versi tersebut sama sekali tidak membatasi kebebasan pers,” kata Puno, yang sebelumnya adalah pembawa berita dan penyiar televisi.

“Sebagai praktisi media, saya memastikan hal itu. Hal ini hanya demi keselamatan anggota dan awak media serta menjaga ketertiban dan keamanan di dalam DPR,” imbuhnya.

Namun Evardone, yang pernah menjadi reporter DPR sebelum mencalonkan diri, menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam versi saat ini masih akan mempersulit liputan DPR bagi wartawan.

Salah satu contoh yang ia contohkan adalah pembatasan melakukan wawancara penyergapan di lobi gedung induk Batasang Pambansa. Ia juga mengatakan, koresponden asing harus mendapat persetujuan kedutaan sebelum bisa masuk ke DPR.

Anda tidak bisa memberi reporter sebuah kotak (Anda bisa membatasi reporternya),” kata Evardone.

Sekitar pukul 17.00, Puno sendiri mendatangi kantor pers DPR untuk berbicara dengan wartawan tentang usulan aturan tersebut. Dia menjelaskan, tujuannya bukan untuk membatasi kebebasan pers.

“Saya yakin ini juga menguntungkan Anda jika ada (jika kita punya). Tentu saja ini menjadi kekhawatiran Anda (Tentu saja, kekhawatiran Anda) adalah Anda harus mendapatkan cerita Anda dan sebagainya, dan kami ingin memastikan bahwa tidak ada satupun yang dibatasi, tidak ada yang ditantang. Kami hanya perlu mengatasi batasan-batasan tertentu, yang tentu saja ada di tempat lain,” kata Puno.

Dia mengatakan, rancangan aturan pemberitaan media didasarkan pada pedoman yang diterapkan oleh berbagai parlemen di luar negeri.

Mengenai masalah yang diangkat oleh Evardone, Puno mengatakan apa yang akan diberlakukan oleh peraturan dalam negeri yang diusulkan adalah penerapan “zona campuran” di wilayah tertentu di Batasan. Setiap anggota parlemen atau narasumber yang ingin diwawancarai harus pergi ke zona campuran ini untuk berbicara dengan media.

Puno juga mengatakan, dengan adanya surat pengesahan dari kedutaan terkait, maka koresponden asing yang ingin meliput DPR adalah wartawan yang bonafid.

Puno untuk sementara setuju memberikan waktu kepada wartawan DPR untuk meninjau rancangan peraturan tersebut dan secara resmi menyampaikan kekhawatiran tentang ketentuan yang dipertanyakan.

Akankah pimpinan DPR saat ini mendorong HR 2149? Untuk saat ini, tampaknya tidak demikian.

Evardone mengatakan berdasarkan diskusi awalnya dengan Puno, Ketua Gloria Macapagal Arroyo ingin melakukan diskusi menyeluruh mengenai usulan aturan pemberitaan media di tingkat komite.

Berdasarkan diskusi awal saya dengan Anggota Kongres Roa-Puno, dia rupanya berdiskusi dengan Ketua dan Ketua menyuruhnya untuk melakukan mosi: Kirim ke panitia, diskusikan. Karena kalau tidak, DPR mungkin akan menjadikannya sebagai aturan, sebagai pedoman. Ada baiknya juga keputusan Ketua kita yang baik untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan panitia, para pemangku kepentingan,” dia berkata.

(Berdasarkan diskusi awal saya dengan Anggota Kongres Roa Puno, sepertinya dia sudah mendiskusikannya dengan Ketua dan Ketua menyuruhnya untuk meneruskan mosi tersebut: Bawa ke komite dan diskusikan. Kalau tidak, maka akan lolos ke DPR. Baguslah kalau itu adalah keputusan pembicara yang terhormat untuk berkonsultasi dengan komite dan pemangku kepentingan.)

Evardone meyakinkan wartawan bahwa, sebagai ketua panel informasi publik, dia akan berkonsultasi dengan jurnalis untuk menilai usulan peraturan mengenai liputan media.

Namun, Puno menjelaskan bahwa usulan aturan pemberitaan media mungkin tidak akan melalui panel Evardone dan hanya akan dibahas di komite peraturan. – Rappler.com

Sidney siang ini