• October 20, 2024

RUU Sotto mendefinisikan zona maritim Filipina untuk ‘melakukan tindakan tegas’ dalam menghadapi Tiongkok

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Mari kita buat peta kita sendiri, mirip dengan sembilan garis putus-putus Tiongkok. Mari kita dorong zona maritim kita sendiri,’ kata Presiden Senat Vicente Sotto III

Presiden Senat Vicente Sotto III telah mengajukan rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menggambarkan zona maritim Filipina untuk “melestarikan dan melindungi” hak kedaulatan negara tersebut dalam menghadapi peningkatan militerisasi Tiongkok di Laut Filipina Barat.

Pada hari Senin, 7 Juni, Sotto memperkenalkan RUU Senat (SB) No. 2289 atau usulan Undang-undang Zona Maritim Filipina yang diajukan. Kantornya memberikan Rappler salinan RUU tersebut pada hari Rabu, 9 Juni.

Dalam catatan penjelasan Sotto untuk RUU tersebut, dia mengatakan bahwa mendeklarasikan dan mendefinisikan zona maritim negara tersebut dapat “lebih melestarikan dan melindungi hak maritim kita.”

“Mari kita buat peta kita sendiri, mirip dengan sembilan garis putus-putus Tiongkok. Mari kita tegaskan zona maritim kita sendiri. Ini hanya masalah bagaimana kita benar-benar mengambil tindakan tegas,” kata Sotto dalam pernyataan terpisah.

SB 2289 mendefinisikan zona maritim Filipina mencakup perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen.

RUU tersebut juga akan mengamanatkan bahwa seluruh wilayah Filipina akan membentuk zona maritimnya masing-masing “sesuai dengan hukum internasional.”

SB 2289 berakar pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982, yang menyatakan bahwa Filipina mempunyai hak berdaulat atas fitur-fitur yang terletak di dalam ZEE-nya atau 12 hingga 200 mil laut dari garis pangkal perairan teritorialnya.

Hukum internasional ini ditegakkan pada tahun 2016 ketika Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda, memenangkan Filipina dalam kasus bersejarahnya melawan Tiongkok terkait Laut Filipina Barat.

Laut Filipina Barat adalah bagian dari Laut Cina Selatan milik Filipina, namun Tiongkok secara keliru mengklaimnya sebagai miliknya.

Presiden Rodrigo Duterte sendiri juga meremehkan kemenangan ini dengan imbalan pinjaman dan hibah dari Beijing. Dia berulang kali menyatakan bahwa memaksakan kemenangan sah Filipina hanya akan memicu perang dengan Tiongkok.

Namun para kritikus mengatakan Filipina dapat mendorong aliansi yang lebih kuat dengan negara-negara asing lainnya untuk memberikan tekanan lebih besar pada Tiongkok agar meninggalkan Laut Filipina Barat.


Menentukan zona maritim PH

SB 2289 juga mengatur definisi wilayah di bawah zona maritim suatu negara. Mereka adalah sebagai berikut:

  • Garis pangkal kepulauan: garis pangkal sebagaimana didefinisikan di bawah ini UU Republik No.9522 atau Undang-Undang Garis Dasar Filipina
  • Perairan pedalaman: Perairan yang berada di sisi darat garis pangkal kepulauan yang bukan merupakan bagian dari perairan kepulauan berdasarkan bagian RUU tentang perairan kepulauan dan diberi batas batasnya sesuai dengan Pasal 50 UNCLOS; perairan di sisi darat garis pangkal laut teritorial wilayah di luar garis pangkal kepulauan, ditarik sesuai dengan pasal 8 UNCLOS
  • Perairan kepulauan: perairan yang berada di sisi darat garis pangkal kepulauan selain yang tercakup dalam perairan pedalaman
  • Laut teritorial: sabuk laut yang berdekatan diukur 12 mil laut dari garis pangkal laut teritorial sebagaimana ditentukan sesuai dengan Bagian II atau Bagian IV UNCLOS yang sesuai.
  • Zona tambahan (contiguous zone): perairan yang berada di luar dan berbatasan dengan laut teritorialnya dan sampai sejauh 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
  • ZEE: perairan di luar dan berbatasan dengan laut teritorialnya dan sampai sejauh 200 mil laut dari garis pangkal yang diukur lebar laut teritorialnya.
  • Landas Kontinen: terdiri dari dasar laut dan tanah di bawahnya dari wilayah di bawah permukaan laut yang memanjang melampaui laut teritorialnya melalui perluasan alami wilayah daratannya hingga tepi luar tepian kontinen, atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal yang lebarnya. laut teritorial diukur apabila tepi luar tepian kontinen tidak mencapai jarak tersebut.

RUU Sotto secara tegas menyatakan bahwa Filipina memiliki hak kedaulatan untuk “mengeksplorasi dan mengeksploitasi” mineral, minyak bumi, dan sumber daya non-hayati di dasar laut dan tanah di bawahnya di lempeng benua negara tersebut.

Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa Filipina mempunyai hak untuk mendirikan pulau-pulau buatan, instalasi dan bangunan, serta melakukan kegiatan pengeboran dan pembuatan terowongan di wilayah tersebut sesuai dengan UNCLOS, Undang-Undang Pertambangan Filipina tahun 1995, serta undang-undang dan perjanjian lain yang ada.

Sotto telah lama mendesak pemerintah Filipina untuk mencapai kesepakatan eksplorasi minyak bersama dengan Tiongkok di Laut Filipina Barat, dengan mengatakan hal itu akan membantu “menggarisbawahi” kemenangan arbitrase Manila atas Beijing. – Rappler.com

togel sidney