• September 8, 2024
Sehari setelah pengajuan, RUU DPR membatasi petugas AFP dengan jangka waktu tetap rintangan pembacaan ke-2

Sehari setelah pengajuan, RUU DPR membatasi petugas AFP dengan jangka waktu tetap rintangan pembacaan ke-2

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

House Bill 6482 – yang berupaya untuk mengubah undang-undang yang baru ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden saat itu Rodrigo Duterte pada bulan April – membatasi masa jabatan tetap 3 tahun hanya untuk panglima militer dan panglima angkatan darat, laut, dan udara.

MANILA, Filipina – Dewan Perwakilan Rakyat pada pembacaan kedua telah menyetujui rancangan undang-undang yang bertujuan untuk mengamandemen undang-undang yang sudah berumur beberapa bulan yang mewajibkan masa tugas tetap bagi perwira kunci Angkatan Bersenjata Filipina (AFP).

Pemungutan suara melalui viva voce, RUU DPR No. 6482 disetujui dalam sidang paripurna DPR pada Selasa, 6 Desember, tanpa ada keberatan dan perubahan.

Keputusan tersebut – yang disusun bersama oleh Ketua DPR Martin Romualdez, Perwakilan Distrik ke-5 Iloilo Raul Tupas, Perwakilan Distrik ke-6 Negros Oriental Mercedes Alvarez, Perwakilan Distrik ke-1 Zamboanga Divina Grace Yu, dan Perwakilan Patroli Jorge Busos – diajukan sehari sebelumnya pada Senin, Desember 5, dan terjadi kurang dari delapan bulan setelah Presiden Rodrigo Duterte menandatangani Undang-Undang Republik 11709 menjadi undang-undang pada 13 April.

RA 11709 adalah salah satu rancangan undang-undang terakhir yang ditandatangani Duterte menjadi undang-undang, yang mengakhiri kebijakan “pintu putar” yang mengakibatkan para panglima militer hanya bertugas beberapa bulan sebelum pensiun wajib. Duterte sendiri menunjuk 11 panglima militer selama enam tahun masa jabatannya, berbeda dengan Gloria Macapagal Arroyo yang memiliki jumlah panglima AFP yang sama namun dalam rentang waktu sembilan tahun.

Anggota parlemen yang turut menyusun RUU tersebut mengatakan bahwa sejak disahkannya RA 11709 pada bulan April, para pejabat dan personel yang ditunjuk AFP telah “mengajukan sejumlah besar saran dan rekomendasi” mengenai undang-undang tersebut “untuk membuatnya lebih responsif terhadap kebutuhan, sehingga membuat undang-undang tersebut lebih responsif terhadap kebutuhan. situasi yang aneh, budaya organisasi dan pengembangan sumber daya manusia” AFP.

Salah satu perubahan yang ingin diterapkan oleh HB 6482 adalah membatasi masa jabatan tetap tiga tahun menjadi hanya empat perwira – kepala AFP, serta panglima angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.

Berdasarkan RA 11709, aturan masa jabatan tetap tiga tahun juga mencakup wakil kepala staf, wakil kepala staf, komandan terpadu, dan inspektur jenderal. Jika disahkan, HB 6482 berupaya untuk mengizinkan “gerakan lateral” bagi petugas yang memegang posisi ini.

Tupas, yang membela tindakan yang diusulkan tersebut selama pleno, mengatakan bahwa tindakan sampingan akan memungkinkan petugas yang memegang posisi tersebut untuk menerima peran baru dalam jajaran tersebut jika ada lowongan.

RUU tersebut juga berupaya untuk memulihkan aturan bahwa kecuali kepala staf, tidak ada perwira dengan masa kerja aktif kurang dari enam bulan sebelum pensiun yang dapat diangkat ke posisi penting, atau dipromosikan ke pangkat brigadir jenderal atau komodor, atau lebih tinggi.

Langkah tersebut juga bertujuan untuk memungkinkan Menteri Pertahanan untuk menentukan, dengan berkonsultasi dengan AFP, jumlah perwira “di setiap tingkatan dan di setiap layanan utama, teknis atau administratif dan peningkatan atau penurunan bertahap dalam jumlah perwira di setiap perwira. untuk melaksanakan “peringkat berdasarkan kebutuhan misi, kemampuan, ruang lingkup tanggung jawab, sifat teknis jabatan dan tugas.”

Hal ini juga berupaya untuk memperpanjang masa jabatan pasukan yang memegang posisi kapten, mayor dan letnan kolonel, serta meningkatkan masa jabatan maksimum bagi perwira berpangkat kolonel.

Selain itu, undang-undang yang diusulkan menetapkan usia pensiun wajib bagi pejabat tinggi sebagai berikut:

  • Perwira berpangkat brigadir jenderal atau komodor: 57
  • Perwira berpangkat Mayor Jenderal atau Laksamana: 58
  • Perwira berpangkat letnan jenderal atau wakil laksamana: 59

Tupas mengatakan RUU tersebut merupakan hasil “konsultasi mendalam” dengan tentara selama dua minggu terakhir, bersama dengan pimpinan AFP dan Departemen Pertahanan Nasional.

Ditekan oleh Perwakilan Gabriela Arlene Brosas untuk menjelaskan bagaimana tentara berpangkat lebih rendah akan terpengaruh oleh usulan amandemen, Tupas mengatakan perubahan akan sejalan dengan maksud RA 17709 untuk memperkuat profesionalisme, meritokrasi, dan upaya modernisasi lembaga pertahanan.

“Usulan ini didukung oleh mayoritas AFP dan DND,” kata Tupas. – Rappler.com

login sbobet