(Tanyakan pada Ahli Pajak) Apa itu Transaksi Pihak Berelasi? (Bagian 2)
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Philippine Tax Whiz membahas tentang pedoman dan tata cara pengajuan Formulir BIR No.1709 beserta lampirannya
Baca Bagian 1
Apa tujuan pengajuan Formulir BIR No. 1709, dokumentasi transfer pricing (TPD) dan dokumen pendukung lainnya?
Berdasarkan Peraturan Pendapatan no. 34-2020, tujuan Wajib Pajak mengajukan Formulir BIR No. 1709 (Formulir RPT) untuk memungkinkan BIR memverifikasi bahwa wajib pajak melaporkan transaksi pihak berelasinya dengan harga yang wajar. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan dan memperkuat fungsi audit dan penilaian risiko transfer pricing Biro. Yang terpenting, informasi yang dikumpulkan dari formulir RPT dan lampirannya akan digunakan oleh BIR selama penilaian risiko transfer pricing untuk menentukan apakah peninjauan/audit menyeluruh terhadap entitas atau transaksi tertentu harus dilakukan atau tidak.
Siapa yang wajib menyerahkan formulir BIR no. 1709 (Formulir RPT) dan lampirannya?
Berdasarkan Bagian 2 Peraturan Pendapatan No. 34-2020, berikut wajib menyampaikan formulir RPT beserta Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (AITR):
- Wajib Pajak Besar;
- Wajib Pajak yang menikmati insentif perpajakan yaitu Badan Penanaman Modal (BOI) – badan usaha terdaftar dan kawasan ekonomi, yang menikmati Pengurangan Pajak Penghasilan (ITH) atau dikenakan tarif pajak preferensial;
- Wajib Pajak yang melaporkan kerugian operasional neto untuk tahun pajak berjalan dan dua (2) tahun pajak berturut-turut sebelumnya; Dan
- Pihak terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pendapatan (RR) No. 19-2020 yang mengatur mengenai (1), (2) atau (3). Untuk tujuan ini, personel manajemen kunci (KMP), sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 3 (7) RR No. 19-2020, tidak lagi diwajibkan untuk mengajukan dan menyerahkan formulir RPT, juga tidak ada kewajiban untuk melaporkan transaksi apa pun. antara KMP dengan entitas pelapor/perusahaan induk yang terakhir dalam bentuk RPT.
Apa saja syarat penyerahan TPD dan dokumen pendukung lainnya?
Penyusunan dan penyerahan TPD wajib dilakukan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ambang batas materialitas sebagai berikut:
- Penjualan/penghasilan kotor tahunan untuk masa pajak yang bersangkutan melebihi Seratus Lima Puluh Juta Peso (P150,000,000.00) dan jumlah total transaksi pihak berelasi dengan pihak berelasi luar negeri dan dalam negeri melebihi Sembilan Puluh Juta Peso (P90,000,000.00);
- Transaksi pihak berelasi yang memenuhi ambang batas materialitas sebagai berikut:
- Jika melibatkan penjualan barang berwujud dengan jumlah lebih dari Enam puluh juta peso (P60.000.000,00) dalam tahun pajak;
- Apabila berkaitan dengan transaksi jasa, pembayaran bunga, penggunaan barang tidak berwujud atau transaksi pihak berelasi lainnya yang jumlahnya melebihi lima belas juta peso (P15.000.000,00) dengan tahun pajak; atau
- Apabila TPD yang harus disiapkan pada masa pajak tepat sebelum itu melebihi salah satu (1) atau (2) di atas.
TPD dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dirinci dalam Pasal 6 RR No. 19-2020 tidak lagi dilampirkan pada formulir RPT, tetapi harus diserahkan dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender sejak diterimanya permohonan oleh Komisaris atau kuasanya berdasarkan surat kuasa (LOA) yang diterbitkan.
Pemilik bisnis atau CEO harus mengetahui konsekuensi dari kesalahan penanganan transaksi Pihak Terkait atau risiko disesatkan dalam cara menangani transaksi tersebut. Transaksi bisnis bukan hanya tentang pihak ketiga. Transaksi dengan afiliasi seringkali diabaikan. Penyalahgunaan Transaksi Pihak Terkait yang tidak disengaja adalah salah satu alasan utama yang menyebabkan Audit BIR. Jadi untuk mencegah hal ini, CEO dan pemilik bisnis harus mempelajari pedoman yang tepat untuk diikuti ketika berhubungan dengan transaksi pihak terkait.
– Rappler.com