• November 25, 2024
(Tanyakan pada Ahli Pajak) Apakah transaksi pihak berelasi dikenakan pajak?

(Tanyakan pada Ahli Pajak) Apakah transaksi pihak berelasi dikenakan pajak?

Ahli Pajak Filipina menjelaskan apa saja yang dimaksud dengan transaksi pihak berelasi, termasuk persyaratan kepatuhan untuk mengisi Formulir BIR baru no. 1709

Bagaimana cara menentukan apakah seseorang atau suatu entitas merupakan pihak berelasi? Apa yang dianggap sebagai transaksi pihak berelasi? Apa saja pengungkapan atau informasi wajib yang harus dilaporkan?

Sesuai dengan Peraturan Pendapatan No. 19-2020, aturan berikut harus diperhatikan untuk menentukan apakah seseorang atau suatu badan merupakan pihak berelasi:

(a) seseorang atau anggota dekat keluarga orang tersebut berelasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut
(i) mengendalikan atau mempunyai pengendalian bersama atas entitas pelapor;
(ii) mempunyai pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau
(iii) merupakan anggota personel manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.

(b) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika salah satu kondisi berikut ini berlaku:
(i) entitas dan entitas pelapor merupakan anggota dari grup yang sama (artinya masing-masing entitas induk, entitas anak, dan entitas anak tambahan mempunyai hubungan kekerabatan satu sama lain);
(ii) satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama dari salah satu anggota grup dimana entitas lain tersebut menjadi anggotanya);
(iii) kedua entitas merupakan ventura bersama dari pihak ketiga yang sama;
(iv) satu entitas adalah ventura bersama dari pihak ketiga dan entitas lainnya adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga;
(v) entitas mempunyai program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor sendiri yang menyelenggarakan program tersebut, pemberi kerja yang mensponsori juga berelasi dengan entitas pelapor;
(vi) entitas dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang disebutkan dalam (a);
(vii) seseorang yang diidentifikasi dalam (a)(i) mempunyai pengaruh signifikan terhadap entitas atau merupakan anggota personel manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas);
(viii) entitas, atau setiap anggota kelompok yang mana entitas tersebut menjadi bagiannya, memberikan jasa personel manajemen kunci kepada entitas pelapor atau kepada entitas induk dari entitas pelapor.

Transaksi pihak berelasi mencakup, namun tidak terbatas pada, hal-hal berikut:

  1. pembelian atau penjualan barang (selesai atau belum selesai)
  2. pembelian atau penjualan properti dan aset lainnya
  3. penyerahan atau penerimaan jasa
  4. sewa
  5. transfer penelitian dan pengembangan
  6. transfer berdasarkan perjanjian lisensi
  7. transfer dalam hal pengaturan pembiayaan (termasuk pinjaman dan kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai atau barang)
  8. pemberian jaminan atau surat berharga
  9. kewajiban untuk melakukan sesuatu jika peristiwa tertentu terjadi atau tidak terjadi di masa depan, termasuk kontrak eksekutori, yaitu kontrak di mana tidak ada pihak yang memenuhi salah satu kewajibannya atau kedua belah pihak memenuhi sebagian kewajibannya secara setara telah dipenuhi (diakui dan tidak dikenali)
  10. penyelesaian liabilitas atas nama entitas atau oleh entitas atas nama pihak berelasi

Persyaratan berikut ini akan dipenuhi oleh Wajib Pajak, yang dapat berupa entitas pelapor maupun pihak berelasi:

  1. Pengungkapan yang diwajibkan mengenai transaksi dan saldo terutang akan dilakukan secara terpisah untuk masing-masing kategori berikut:
    • orang tua
    • entitas yang memiliki pengendalian bersama atau pengaruh signifikan atas entitas tersebut
    • anak perusahaan
    • rekanan
    • ventura bersama dimana entitas tersebut merupakan ventura bersama
    • personel manajemen kunci entitas atau induknya
    • pihak terkait lainnya
  2. Untuk setiap kategori, informasi berikut harus diberikan:
    • jumlah transaksinya
    • jumlah saldo terhutang, termasuk kewajiban, dan syarat dan ketentuannya, termasuk apakah hal tersebut dijamin, dan sifat imbalan yang akan diberikan dalam penyelesaian, dan rincian jaminan yang diberikan atau diterima
    • penyisihan piutang ragu-ragu terkait dengan jumlah saldo terutang
    • beban yang diakui selama periode berjalan sehubungan dengan piutang tak tertagih atau piutang ragu-ragu dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa

Siapa yang wajib menyerahkan Formulir Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) No. 1709 atau menyerahkan formulir transaksi pihak terkait (RPT)? Apakah wajib pajak orang pribadi juga wajib mengisi formulir ini? Kapan batas waktu penyerahan formulir dan lampirannya?

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak berelasi, berapapun jumlah dan volumenya, wajib menyampaikan Formulir BIR no. 1709 diserahkan.

Bahkan Wajib Pajak orang pribadi yang dianggap pihak berelasi dengan perusahaan pelapor pun wajib menyampaikan formulir RPT.

Berdasarkan Surat Edaran Nota Pendapatan No. 76-2020, untuk berkas manual, formulir RPT beserta lampiran-lampirannya yang diperlukan beserta Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (AITR) dan lampiran-lampiran lain yang diperlukan harus diserahkan kepada Bagian Wajib Pajak Besar (LT)/Kantor Pendapatan Daerah (RDO) tempat Wajib Pajak didaftarkan, sebelum atau pada tanggal pembayaran menurut undang-undang.

Untuk pelapor eFPS, salinan cetak formulir RPT dan lampiran yang diperlukan harus diserahkan secara manual dan diberi stempel “Diterima” ke Divisi LT/RDO tempat wajib pajak terdaftar dalam waktu 15 hari sejak tanggal jatuh tempo menurut undang-undang atau tanggal sebenarnya pengajuan elektronik. AITR, mana saja yang terjadi kemudian.

Kami adalah anak perusahaan. Mengingat perusahaan induk kita sudah mempunyai dokumen transfer pricing, apakah kita bisa menggunakannya? Berapa TPD yang dibutuhkan? Apakah TPD perlu diperbarui setiap tahunnya?

Ya, Anda dapat menggunakan TPD, asalkan Anda mengandalkan dokumen tersebut untuk menentukan harga transfer.

TPD yang dipersyaratkan harus merupakan dokumentasi yang menjadi dasar Wajib Pajak untuk menentukan harga pengalihan sebelum atau pada saat transaksi, atau setelah transaksi tetapi paling lambat pada tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan untuk tahun pajak/kalender di mana pajak tersebut berada. transaksi telah terjadi. TPD harus dimutakhirkan jika terdapat perubahan signifikan pada model bisnis, faktor atau kondisi yang dipertimbangkan dalam penyusunan TPD, dan sifat RPT. Kalau tidak ada, TP lama saja sudah cukup.

Apa akibat jika formulir RPT dan lampirannya tidak diisi?

Denda tidak kurang dari P1.000 tetapi tidak lebih dari P25.000 akan dikenakan karena kegagalan menyerahkan formulir RPT dan lampirannya – karena alasan yang masuk akal dan bukan karena kelalaian yang disengaja – sesuai dengan Pasal 250 undang-undang perpajakan.

Jika pelanggaran tersebut diulangi, maka akan dikenakan denda maksimum sebesar P25.000, sesuai dengan Pasal 274 undang-undang perpajakan.

Jauhi masalah dengan BIR. Dapatkan pemeriksaan kesehatan pajak tahunan sekarang dengan mengirim email kepada kami di [email protected] atau menelepon +639063159230. Bergabunglah dengan Program Manajemen Pajak Eksekutif dari Asian Consulting Group untuk mengelola pajak Anda tanpa tekanan dan denda, bunga, dan kompromi yang tidak perlu. Daftar sekarang melalui Link ini atau kunjungi www.acg.ph untuk informasi lebih lanjut. – Rappler.com

Mon Abrea, CPA, MBA, adalah salah satu ketua Satuan Tugas Membayar Pajak-EODB. Dengan aplikasi seluler TaxWhizPH sebagai gagasannya, ia telah diakui sebagai salah satu Pemuda Berprestasi di Dunia, Pemimpin Muda Eksekutif Asia, dan salah satu dari Sepuluh Pemuda Berprestasi di Filipina atas advokasi dan keahlian perpajakannya. Saat ini, beliau adalah ketua dan CEO Asian Consulting Group dan wali dari Pusat Reformasi Strategis Filipina – mitra advokasi Biro Pendapatan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan dan Industri, dan Otoritas Anti-Rollis. melakukan reformasi bisnis dan perpajakan. Mengunjungi www.acg.ph untuk informasi lebih lanjut atau kirim email kepadanya di [email protected] dan unduh aplikasi TaxWhizPH secara gratis jika Anda memiliki pertanyaan perpajakan.

Data SDY