• September 20, 2024

(Tanyakan pada Ahli Pajak) Bagaimana penerapan e-faktur di Filipina?

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Philippine Tax Whiz membahas implementasi dan ruang lingkup e-Faktur

Apa yang dimaksud dengan sistem faktur/kwitansi elektronik?

Sebagaimana diamanatkan oleh BIR, Sistem Faktur/Penerimaan Elektronik (EIS) mampu menyimpan dan memproses data yang akan dikirimkan oleh wajib pajak yang dilindungi menggunakan Sistem Transmisi Data Penjualannya.

Peraturan Pendapatan No. 8-2022 disahkan untuk memberikan kebijakan dan pedoman penerapan Bagian 237 dan 237-A NIRC, sebagaimana diubah oleh undang-undang TRAIN dan untuk menetapkan persyaratan penerbitan tanda terima/faktur elektronik (e-receipts/e-faktur) sebagai pengganti kuitansi manual atau faktur penjualan/komersial.

Siapa saja wajib pajak yang dicakup dalam penggunaan EIS?

Wajib Pajak berikut ini berwenang menerbitkan kuitansi elektronik atau faktur penjualan/komersial:

  1. Wajib Pajak yang melakukan ekspor barang dan jasa;
  2. Wajib Pajak yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (e-commerce); Dan
  3. Wajib Pajak di bawah Pelayanan Wajib Pajak Besar (LTS).

Wajib Pajak di atas, kecuali Wajib Pajak yang bergerak di bidang perdagangan elektronik, wajib melaporkan atau mengirimkan data penjualannya secara elektronik kepada Biro dengan menggunakan Sistem Transmisi Data Penjualannya.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak tersebut?

Sesuai dengan UU KERETA API, wajib pajak di atas harus mematuhi hal-hal berikut:

  1. Penerbitan e-kwitansi/e-faktur kepada pelanggan/pembeli, bukan kwitansi/faktur manual;
  2. Pendaftaran Sistem Komputerisasi Akuntansi (CAS) yang menghasilkan e-receipt/e-faktur dan/atau Mesin Mesin Kasir (CRM)/Sistem Point of Sale dan Sertifikasi Sistem Transfer Data Penjualan; Dan
  3. Pemindahan data penjualan yang tercakup dalam e-receipt/e-faktur dengan mengirimkan Sistem Transfer Data Penjualannya ke EIS Biro.

Wajib Pajak pengguna EIS tidak wajib menyampaikan Daftar Ringkasan Penjualan (SSL), namun tetap wajib menyampaikan Daftar Ringkasan Pembelian dan Impor.

Sementara itu, Anda dapat mengunduh TaxWhizPH Mobile App yang akan membantu wajib pajak dalam kepatuhan pajaknya. Wajib Pajak orang pribadi juga dapat memindai tanda terima pengajuannya melalui aplikasi kapan saja dan di mana saja secara gratis. Unduh PajakWhizPH aplikasi gratis! Kunjungi www.taxwhiz.ph atau kunjungi https://linktr.ee/taxwhizph untuk informasi lebih lanjut. Anda juga dapat mengikuti TaxWhizPH di Facebook, Instagram, dan YouTube.

Rappler.com

login sbobet