Thailand membela undang-undang penghinaan kerajaannya yang keras pada tinjauan hak asasi manusia PBB
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Selama peninjauan berkala universal oleh kelompok kerja Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Thailand didesak untuk mengubah undang-undang yang mulia oleh beberapa negara anggota yang mengatakan bahwa undang-undang tersebut membatasi kebebasan berekspresi.
Thailand pada Rabu (10 November) membela undang-undang kontroversialnya yang mengkriminalisasi kritik terhadap monarki yang kuat ketika negara-negara anggota PBB menyatakan keprihatinan atas catatan hak asasi manusia dan penangkapan pemuda pengunjuk rasa yang telah mendorong reformasi kerajaan sejak tahun lalu.
Thailand memiliki salah satu undang-undang “lese majeste” yang paling ketat di dunia, yang menjatuhkan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi siapa pun yang terbukti bersalah mencemarkan nama baik, menghina atau mengancam Raja Maha Vajiralongkorn dan keluarga dekatnya.
Dalam tinjauan berkala universal yang dilakukan kelompok kerja Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada hari Rabu, Thailand didesak untuk mengubah undang-undangnya oleh beberapa negara anggota yang mengatakan bahwa undang-undang tersebut membatasi kebebasan berekspresi.
Namun, para pejabat Thailand berpendapat bahwa hal ini melindungi raja dan keamanan nasional, dan bahwa kasus penghinaan terhadap kerajaan telah ditangani dengan hati-hati.
“Hal ini mencerminkan budaya dan sejarah Thailand, di mana monarki adalah salah satu pilar utama negara, yang sangat dihormati oleh mayoritas masyarakat Thailand,” Nadhavathna Krishnamra, perwakilan Kementerian Luar Negeri, mengatakan pada pertemuan tersebut.
“Keberadaannya terkait erat dengan pengamanan lembaga-lembaga utama nasional dan keamanan nasional.”
Keluarga kerajaan Thailand secara resmi berada di luar politik dan raja secara konstitusional diabadikan dalam “pemujaan yang terhormat”.
Sejak protes mahasiswa dimulai tahun lalu, setidaknya 156 orang, termasuk 13 anak di bawah umur, telah didakwa melakukan aksi sok-sokan, menurut catatan yang dikumpulkan oleh kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand.
Pada tinjauan PBB, Belgia, Kanada, Finlandia, Perancis, Jerman, Norwegia, Swedia dan Swiss termasuk di antara mereka yang menyerukan Thailand untuk mengubah atau merevisi undang-undang tersebut.
Amerika Serikat mengatakan pihaknya “prihatin dengan penggunaan luas” undang-undang keagungan dan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi.
Partai-partai politik di Thailand mengumumkan sikap mereka terhadap amandemen undang-undang tersebut pekan lalu, setelah sebuah partai oposisi utama mengusulkan peninjauan kembali oleh parlemen, yang memicu diskusi terlarang selama puluhan tahun.
Pengadilan Thailand pada Rabu pagi memutuskan bahwa tiga aktivis yang menyerukan reformasi kerajaan tahun lalu, termasuk penghapusan hukum keagungan, melanggar konstitusi dengan “niat tersembunyi” untuk menggulingkan monarki. – Rappler.com