(ANALISIS) Sudah waktunya bagi Filipina untuk mendekriminalisasi pencemaran nama baik
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sangat menggembirakan untuk dicatat bahwa tren menuju dekriminalisasi pencemaran nama baik dan pelanggaran serupa sedang mendapatkan momentum di sebagian besar wilayah.
Awal tahun ini, Mahkamah Agung Filipina mengambil langkah berani untuk melindungi pers mengenali bahwa “konstitusionalitas kriminalisasi pencemaran nama baik patut dipertanyakan.” Mahkamah Agung telah membatalkan hukuman penjara bagi jurnalis yang melaporkan korupsi yang dilakukan oleh petugas bea cukai, dan menemukan bahwa sanksi perdata atas pencemaran nama baik ‘lebih sejalan dengan nilai-nilai demokrasi’ dibandingkan hukuman penjara. Hal ini tidak diragukan lagi benar. Dan pada saat dunia terdiri dari lebih otokratis negara-negara demokratis, dan lebih dari sepertiga penduduk dunia tinggal di negara-negara demokrasi yang mengalami kemunduran, maka perlindungan pers sangatlah mendesak.
Keputusan Mahkamah Agung ini menunjukkan betapa pentingnya peran hakim di negara yang mengakui supremasi hukum, ketika lembaga eksekutif mengabaikan hak asasi manusia. Konvensi ini mengakui bahwa kebebasan pers adalah “senjata paling tajam dalam perjuangan menjaga akuntabilitas dan efektifitas pemerintah,” dan tanpa kebebasan pers “kesalahan pemerintah tidak akan diketahui, pelanggaran yang dilakukan tidak akan terungkap, dan kesalahan yang dilakukan tidak akan diperbaiki. ” Mengingat kepentingan masyarakat terhadap media yang kuat dan independen, masyarakat harus mengharapkan pemerintah memperhatikan seruan Mahkamah Agung untuk mendekriminalisasi pencemaran nama baik dan dengan demikian melindungi kebebasan pers.
Ini bukan pertama kalinya pembuat keputusan, hakim asosiasi Marvic Leonen, mendapat suara yang kuat hak asasi Manusia. Dan kata-katanya mencerminkan seruan PBB untuk melakukan hal tersebut tekanan untuk mengakhiri pidana pencemaran nama baik karena merupakan “peninggalan masa lalu kolonial”. Komite Hak Asasi Manusia PBB juga menuntut agar Filipina mengubah undang-undang pidana pencemaran nama baik di negara tersebut Adonis kasus, setelah seorang penyiar radio dari Kota Davao dipenjara selama 4 tahun karena melaporkan dugaan perselingkuhan anggota kongres. PBB menjelaskan dalam kasus tersebut bahwa “penjara bukanlah hukuman yang pantas” untuk pencemaran nama baik – namun Filipina mengabaikannya.
Dapatkan momentum
Sangat menggembirakan untuk dicatat bahwa tren dekriminalisasi pencemaran nama baik dan pelanggaran serupa sedang mendapatkan momentum di sebagian besar wilayah. Mayoritas negara-negara yang tergabung dalam Dewan Eropa telah mencabut hukuman pidana atas pencemaran nama baik, membiarkannya tidak digunakan lagi, atau menghilangkan kemungkinan hukuman penjara.
Inggris – tempat undang-undang pidana pencemaran nama baik dikembangkan dan kemudian ditegakkan pada masa kolonial – akhirnya mendekriminalisasi pencemaran nama baik lebih dari satu dekade yang lalu. Liberia, Kenya, Zimbabwe Dan Lesoto mendekriminalisasi pencemaran nama baik ke Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia Afrika ditemukan bahwa hukuman penjara karena pencemaran nama baik melanggar hak asasi manusia. Komisi Afrika menuntut pencabutan semua undang-undang pidana pencemaran nama baik di seluruh Afrika. Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika baru-baru ini diminta melakukan hal yang sama di a kasus dimana jurnalis Ekuador dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda $30 juta setelah mereka melaporkan korupsi yang dilakukan oleh Presiden. Namun meskipun negara-negara Asia menyukai Maladewa Dan Srilanka dekriminalisasi pencemaran nama baik, wilayah ini masih tertinggal.
Memang benar, undang-undang pencemaran nama baik era kolonial – bersama dengan hasutan dan ‘lèse-majesté’ undang-undang yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap pemerintah atau monarki – sering kali digunakan di Asia untuk membungkam kritik. Di India, undang-undang penghasutan kolonial yang digunakan untuk memenjarakan Gandhi kini diterapkan oleh pemerintah Modi untuk menentangnya aktivis iklim, siswa Dan jurnalis: lebih dari 7.000 individu telah didakwa melakukan penghasutan sejak Modi berkuasa. bekas resmi di Thailand baru-baru ini dijatuhi hukuman 87 tahun penjara karena memposting ulang video yang mengkritik monarki di halaman Facebook-nya. Dan ketika orang Pakistan bintang pop menuduh penyanyi lain meraba-raba dia, dia didakwa melakukan pencemaran nama baik dan sekarang menghadapi hukuman 3 tahun penjara karena ‘kejahatannya’.
Filipina mempunyai peluang untuk membuat preseden yang lebih positif, seperti yang telah mereka lakukan di masa lalu. Ini adalah sebuah anggota pendiri Perserikatan Bangsa-Bangsa dan salah satu negara yang memimpin mengatur perjanjian tersebut – Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik – yang melindungi kebebasan berpendapat di seluruh dunia. Negara ini adalah salah satu negara demokrasi tertua di Asia, dan merupakan salah satu dari sedikit negara ASEAN yang melapor ke Pengadilan Kriminal Internasional (sebelum Presiden Duterte membahas hal ini).
Dan reformasi hukum seharusnya menjadi langkah awal. Untuk mengatasi ancaman serius yang dihadapi jurnalis, pihak berwenang Filipina juga harus melindungi mereka keamanan fisik dan berhenti mengajukan tuntutan pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang bangkrut dan membungkam jurnalis yang liputannya mengungkap kesalahan pemerintah.
Contoh yang menakjubkan adalah penuntutan yang konsisten terhadap Maria Ressa, pendiri Rappler, sebuah situs web yang melaporkan berita tersebut. Meskipun sejumlah tuntutan pencemaran nama baik palsu terhadap Rappler dan Ms. Ressa kini telah diajukan memulangkan, dia masih menghadapi rentetan proses pidana dan perdata yang membuatnya harus mendekam selama beberapa dekade di balik jeruji besi dan denda jutaan dolar. Ini termasuk a hukuman atas pencemaran nama baik dunia maya dan hukuman hingga 6 tahun penjara karena berita kepentingan publik yang muncul di situs web Rappler tentang seorang hakim yang diduga korup yang menghadapi pemakzulan. Sementara Ressa memperjuangkan kebebasannya, dan pihak berwenang menutup lembaga penyiaran terbesar di negara itu – ABS-CBN – karena menentang Presiden, pesannya kepada wartawan jelas: tutup mulut, atau Anda yang berikutnya.
Beberapa tahun yang lalu, seorang pengacara muda Filipina cukup berani mengambil sikap menentang penggunaan hukum untuk membungkam pers. Pengacara ini mewakili Alex Adonis – jurnalis Davao yang dipenjara karena melaporkan perselingkuhan seorang politisi – di hadapan PBB dan telah meminta Filipina untuk mereformasi apa yang ia anggap sebagai undang-undang pencemaran nama baik yang “kejam” yang mengungkapkan betapa pemerintah “tidak aman dan tidak mampu bersaing.” di “pasar ide”. Dalam opini berikutnya, pengacara tersebut berargumentasi bahwa undang-undang pencemaran nama baik di dunia maya di Filipina mengandung “anggapan inkonstitusionalitas yang sangat kuat” dan bahwa penerapan hukuman pidana atas pencemaran nama baik adalah “sebuah pembangkangan terhadap PBB” yang memutuskan bahwa Filipina ‘ mempunyai kewajiban untuk memperhatikan.”
Pengacara muda itu tidak lain adalah Tuan Harry Roque – sebelum dia menjadi juru bicara Presiden Duterte dan benar-benar mengubah pendiriannya. Dan publikasi yang dia pilih untuk menerbitkan opininya? Rappler.com. – Rappler.com
Lord Neuberger adalah mantan presiden Mahkamah Agung Inggris dan ketua Asosiasi Pengacara Internasional Panel ahli hukum tingkat tinggi mengenai kebebasan media
Amal Clooney adalah seorang pengacara, profesor tamu di Columbia Law School dan penasihat khusus ketua Panel Pakar Hukum Tingkat Tinggi untuk Kebebasan Media. Dia memimpin tim penasihat internasional untuk Maria Ressa, bersama Caoilfhionn Gallagher QC.