• October 23, 2024
Produsen ban Amerika, Goodyear, menghadapi tuduhan pelanggaran hak buruh di Malaysia, menurut dokumen

Produsen ban Amerika, Goodyear, menghadapi tuduhan pelanggaran hak buruh di Malaysia, menurut dokumen

Para pekerja mengatakan Goodyear melakukan pemotongan gaji yang melanggar hukum, mengharuskan jam kerja berlebihan dan menolak akses penuh pekerja terhadap paspor mereka

Produsen ban Amerika, Goodyear Tire & Rubber Company, menghadapi tuduhan upah yang tidak dibayar, lembur ilegal dan ancaman terhadap pekerja asing di pabriknya di Malaysia, menurut dokumen pengadilan dan pengaduan yang diajukan oleh para pekerja.

Dalam wawancara dengan Reuters, enam pekerja asing dan mantan pekerja asing, serta pejabat dari departemen tenaga kerja Malaysia, mengatakan bahwa Goodyear melakukan pemotongan gaji yang melanggar hukum, mewajibkan jam kerja berlebihan dan tidak memberikan akses penuh kepada pekerja terhadap paspor mereka.

Departemen tersebut mengkonfirmasi bahwa mereka mendenda Goodyear pada tahun 2020 karena bekerja terlalu keras dan membayar rendah kepada karyawan asing. Seorang mantan pekerja mengatakan perusahaan tersebut menyimpan paspornya secara ilegal dan menunjukkan kepada Reuters surat pengakuan yang dia tandatangani pada Januari 2020 ketika dia mendapatkannya kembali delapan tahun setelah dia mulai bekerja di Goodyear.

Tuduhan tersebut, yang pertama kali dilaporkan oleh Reuters, pertama kali muncul ketika 185 pekerja asing mengajukan tiga tuntutan terhadap Goodyear Malaysia di pengadilan industri negara tersebut, dua tuntutan pada tahun 2019 dan satu tuntutan pada tahun 2020, karena ketidakpatuhan terhadap perjanjian kerja bersama. Para pekerja menyatakan bahwa perusahaan tidak memberi mereka tunjangan shift, bonus tahunan dan kenaikan gaji, meskipun tunjangan tersebut tersedia bagi staf lokal, yang diwakili oleh serikat pekerja.

Pengadilan memutuskan memenangkan pekerja asing dalam dua kasus tahun lalu, dengan mengatakan bahwa mereka berhak atas hak yang sama seperti pekerja Malaysia, menurut salinan putusan yang dipublikasikan di situs pengadilan. Goodyear diperintahkan untuk membayar kembali upah dan mematuhi kesepakatan bersama, menurut keputusan dan pengacara pekerja.

Sekitar 150 slip gaji pekerja, yang menurut pengacara telah diserahkan ke pengadilan sebagai bukti upah yang belum dibayar dan ditinjau oleh Reuters, menunjukkan beberapa migran bekerja lembur sebanyak 229 jam sebulan, melebihi batas waktu yang ditetapkan Malaysia yaitu 104 jam.

Para pekerja asing tersebut menuntut gaji yang belum dibayarkan sebesar 5 juta ringgit ($1,21 juta), kata pengacara mereka, Chandra Segaran Rajandran. Para pekerja tersebut berasal dari Nepal, Myanmar dan India.

“Mereka berada dalam situasi di mana hak-hak penuh mereka tidak diberikan (oleh undang-undang),” katanya, seraya menambahkan bahwa hal ini berarti “diskriminasi.”

Goodyear, salah satu produsen ban terbesar di dunia, menentang kedua keputusan tersebut di Pengadilan Tinggi. Keputusan banding diperkirakan akan diambil pada 26 Juli. Keputusan untuk kasus ketiga, mengenai masalah yang sama, akan diambil dalam beberapa minggu mendatang.

Goodyear menolak mengomentari tuduhan apa pun, dengan alasan proses pengadilan. Berdasarkan putusan pengadilan tahun lalu, Goodyear Malaysia berpendapat bahwa pekerja asing tidak berhak atas manfaat perjanjian bersama karena mereka bukan anggota serikat pekerja.

Berdasarkan keputusan tersebut, perwakilan serikat pekerja memberikan kesaksian bahwa pekerja asing berhak untuk bergabung dan berhak atas manfaat dalam perjanjian bersama meskipun mereka bukan anggota. Pengadilan sepakat bahwa lingkup pekerjaan pekerja asing memberikan mereka hak untuk mendapatkan manfaat tersebut.

Goodyear mengatakan kepada Reuters bahwa pihaknya memiliki kebijakan dan praktik yang kuat terkait dan melindungi hak asasi manusia.

“Kami menanggapi dengan serius segala tuduhan pelanggaran terkait rekanan, operasi, dan rantai pasokan kami,” kata seorang perwakilan melalui email.

Serikat pekerja – Serikat Pekerja Nasional di Perusahaan-Perusahaan yang Memproduksi Produk Karet – tidak menanggapi permintaan Reuters untuk mengomentari keluhan para pekerja.

Bisnis Goodyear di Malaysia dimiliki bersama oleh fund manager terbesar di negara tersebut, Permodalan Nasional Berhad, yang telah mengajukan pertanyaan kepada Goodyear.

Hukuman dan pelanggaran

Para pekerja mengatakan mereka menghadapi intimidasi dari Goodyear setelah mengajukan tuntutan hukum. Goodyear menolak berkomentar.

“Perusahaan mempunyai peraturan yang berbeda untuk kelompok pekerja yang berbeda,” kata Sharan Kumar Rai, yang mengajukan salah satu tuntutan hukum dan bekerja di Goodyear di Malaysia dari tahun 2012 hingga tahun lalu.

Para pekerja asing tersebut mengajukan dua tuntutan hukum pertama pada bulan Juli 2019. Segera setelah itu, Goodyear meminta beberapa orang untuk menandatangani surat tanpa sepengetahuan pengacara mereka bahwa mereka akan menarik diri dari tindakan hukum tersebut, menurut pengacara mereka, pengaduan polisi yang diajukan pada bulan Oktober 2019 dan salinan surat tersebut dilihat oleh Reuters. Melaporkan pengaduan ke polisi tidak selalu berujung pada tuntutan pidana, namun dapat memicu penyelidikan.

Anna Ng Fui Choo, ketua pengadilan industrial, mengatakan dalam keputusannya bahwa surat tersebut “merupakan tindakan praktik perburuhan yang tidak adil”.

Departemen tenaga kerja Malaysia mengatakan kepada Reuters bahwa pihaknya menyelidiki dan mendakwa Goodyear pada tahun 2020 dengan sembilan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan, yang tidak terkait dengan tuntutan hukum tersebut, terkait dengan jam kerja yang berlebihan dan pemotongan gaji yang salah. Goodyear didenda 41.500 ringgit ($10.050).

Dalam beberapa tahun terakhir, Malaysia menghadapi tuduhan dari Kementerian Sumber Daya Manusia dan pihak berwenang di Amerika Serikat mengenai pelanggaran ketenagakerjaan di pabrik-pabriknya, yang bergantung pada jutaan pekerja migran untuk memproduksi segala sesuatu mulai dari minyak sawit hingga sarung tangan medis dan komponen iPhone. – Rappler.com

$1 = 4,1255 ringgit